MITRA NEGARA – LAMPUNG mitranegaragpri-ak.com – TULANG BAWANG Seharusnya PIP Dikdasmen bertujuan untuk membantu biayaya personal pendidikan peserta didik dalam rangka untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun guna untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat, satuan pendidikan menengah supaya mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi,” dan/atau menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah dan satuan pendidikan non formal, namun apa jadinya bila dana PIP ini juga di potong oleh oknum kepala sekolah Sebagaimana yang diduga dilakukan oleh kepala SMA NEGERI 3 Kabupaten tulang bawang provinsi Lampung terkait pemotongan bantuan melalui program (PIP).
Hal ini diketahui berawal saat awak media mendapatkan informasi dengan salah seorang orang tua siswa murid SMA 3 yang tidak mau namanya disebutkan didalam media ini, adanya pemotongan bantuan dana (PIP) yang dilakukan oleh pihak sekolah SMA 3 tulang bawang.
Demi untuk mencari kebenaran nya tim penelusuran Wartawan MN TV menemui Kepala sekolah SMA 3 guna untuk meminta penjelasan informasi pemotongan dana PIP tersebut Senin (18/09/2023) sekitar Pukul 12:WIB
DAFRI ( Kepsek) yang didampingi oleh YUDI ( wakil kepsek ) bersama ketua komite sekolah ISKIR.
Menerangkan bahwa pemotongan dana PIP tersebut mereka lakukan atas kesepakatan bersama atas rapat tahun 2022 di swiss bel hotel acara tersebut bekerjasama dengan dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) provisi lampung yang saat itu mendukung dengan program peran serta masyarakat, (PSM ).
Dengan pemotongan uang (PIP) bermacam macam besar kecil Rp. 700.0000. Rp. 500.000. Rp. 400.000. dan yang paling kecil Rp. 50.000 Ribu rupiah
Lanjut DAFRI (kepsek ) apa dengan cara kami seperti ini salah dengan di landasi pernyataan wali murid di atas materai dan di saksikan oleh wakil ketua komite sekolah Saudarah IKSIR ( ketua komite sekolah),
Ucap kepsek menjelaskan..
Sementara itu wakil Kepseknya dan komitmen sekolah diam seribu bahasa hanya menganguk anggukan kepada saja membenarkan perkataan bosnya saja sunggu aneh tapi nyata
Di tempat yang terpisah Yasafati gulo Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah DPW Sumut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat, dalam hal ini turut angkat bicara Sehingga berkomentar
Sanksi tegas kepada oknum Penyalahgunaan PIP bisa dijerat Undang-undang Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin,” Utamanya Pasal 43 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana penjara penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500 Lima ratus juta rupiah
Sedangkan pada ayat (2) Undang-undang tersebut menegaskan, Lembaga yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan denda paling banyak Rp 750 (tuju ratus lima puluh juta rupiah) karena program bantuan PIP itu untuk siswa miskin umumnya di berikan,” tegasnya
(Red Arahman Tim)