MITRA NEGARA – Kalteng” mitranegaragpri-ak.com _ Beberapa hari yang lalu saat, Awak media melintas sempat melihat dan mendengar terkait Persoalan yang sedang komplik,” Antara markasi Amran Z tundan dengan pihak Koperasi Karya Abadi melalui Proses Sidang banding ditingkat damang yang dilaksanakan pada Senin (25 Sep 2023) berlanjut ditingkat kantor Dewan Adat dayak bertempat di kecamatan katingan hilir
Adapun yang mana dapat diketahui bahwa Proses Upaya banding yang dilakukan melalui Keputusan matir Adat, di desa hampalit terus masih bergulir guna untuk diselesaikan dengan Secara bijak dan Profisional sampai tuntas tanpa Ada tebang pilih Seperti dipetik dari kata Pilsapa yang bersalah, harus siap dipenjara dan yang benar sudah layak mendapatkan atas Hak haknya Sebagaimana mestinya Sesuai Pancasila,” Jelasnya
Disisi lain indra irawan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DPW Lembaga Bantuan Hukum LBH Perisai Keadilan Rakyat, menegaskan lebih baik yang bersalah harus segera sadar dan mau mengakui atas kesalahannya dan yang benar harus dapat saling memaafkan Guna untuk diselesaikan dengan Secara Kekeluargaan,” Seperti bahasa yang dilontarkan Oleh Ranyan Salah satu penerima Kuasa dari Markasi Amran Z tundan mengatakan Jika para pihak dari terlapor dan pelapor yang mengajukan Banding ingin diselesaikan dengan Secara kekeluargaan melalui mediasi,” maka gelar perkara ini tidak akan dilanjutkan sampai tingkat Persidangan Adat, Tegasnya menutup
(Red IRAWAN)