MITRA NEGARA, Aceh- Gayo Lues, mitranegaragpri-ak.com ,- Kejaksaan Negeri Gayo Lues terima penghargaan atas prestasi mengungkap kasus perburuan satwa liar dan perdagangan bagian tubuh Harimau Sumatra dan Rusa Sambar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi.SH. Selasa.10/10/2023, saat didampingi oleh Tim Kejaksaan Negeri Gayo Lues menerima kunjungan perwakilan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh yang diwakili oleh DRH. Taing Lubis, M.M. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya BKSDA Aceh,yang bertepat di kantor Kejaksaan setempat.
Dalam kunjungan tersebut pihak BKSDA Aceh mengucapkan terimakasih atas prestasi terhadap Tim Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam mengungkap kasus perdagangan organ tubuh satwa liar dan Perburuan dan Perdagangan Bagian organ Tubuh Harimau Sumatera dan Rusa Sambar. yang merupakan jenis satwa yang harus di lindungi bersama-sama, berlokasi di Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, atas pemberian Piagam Penghargaan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh yang ditandatangani oleh Kepala Balai BKSDA Provinsi Aceh atas nama Gunawan Alza, S.Hut.
Dalam kegiatan tersebut sekaligus dilakukan kegiatan Penyerahan Barang Bukti dari Tim JPU Kejari Gayo Lues kepada DRH. Taing Lubis, M.M. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya BKSDA Aceh Sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor Putusan 45/Pid.B/Lh/2023/Pn Bkj Tanggal 26 September 2023 berupa ,
satu buah karung warna putih berisikan satu lembar kulit Harimau Sumatera,
satu buah karung warna putih berisikan tulang-belulang Harimau Sumatera, berupa tulang tengkorak, tulang rahang bawah, tulang kaki depan dan belakang tulang telapak kaki depan dan belakang dan satu buah Tanduk Rusa.
Piagam Penghargaan yang ditandatangani oleh Kepala Balai BKSDA Aceh atas nama Gunawan Alza, S.Hut. diberikan kepada Tim Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Di antaranya.
Ismail Fahmi, S.H. (Kajari Gayo Lues)
Muhammad Sairi, S.H. (Kasi Pidana Umum), Octafian Haji Kusuma, S.H. (JPU),Maulana Fajri Adrian, S.H. (JPU)
Muammar Khadafi Raja Mahindar Putra.
Piagam Penghargaan ini diberikan dengan harapan agar Tim Kejaksaan Negeri Gayo Lues dapat memberikan dukungan dan kerja sama, sehingga terus terjalin dengan baik dengan BKSDA Aceh dalam rangka perlindungan dan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Provinsi Aceh. Harapnya DRH. Taing Lubis.M.M.
Selanjutnya. Menurut keterangan Gunawan Alza. “Pada tahun 2021 Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Bersama Tim juga mendapatkan Piagam Penghargaan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh yang ditandatangani Kepala Balai KSDA Aceh, Agus Arianto, S.Hut. atas prestasinya dalam mengungkap kasus Perburuan dan Perdagangan Ilegal Organ Tubuh Satwa Liar juga Beruang Madu, Harimau Sumatera, Kijang Muncak, Kambing Hutan Sumatera dan Burung Kuau Raja di Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Tutupnya.
(Raga)