MITRA NEGARA – Aceh, mitranegaragpri-ak.com – Terkait Pembelian Sebidang Tanah pertapaan berbentuk Bangunan yang diperuntukkan untuk Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, yang Saat ini berlokasi di Jalan Kebagusan Raya Nomor 37 Jakarta Selatan masih misteri.
Kenapa tidak, pada saat itu Tahun 2015 Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues membeli Tanah yang berbentuk Bangunan dari H. Asril Tilin dengan harga jual sesuai dengan berita acara Musyawarah Kesepakatan Harga Nomor 011/70/BA/2015. Yang tertulis di berita acara Musyawarah Kesepakatan Harga tersebut tertulis, telah dilakukan Musyawarah ganti rugi pengadaan Tanah Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues dan Asrama Gayo Lues yang terletak di jalan Kebagusan Raya Nomor: 37 RT 013/05.
Yang dahulu Jalan Jati Padang Raya RT 013/RW 005 Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan antara pihak yang berhak dengan Instansi yang memerlukan Tanah dalam hal ini di Pimpin langsung Oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues H. Thalib S.Sos, MAP, selaku Ketua Tim/Instansi yang memerlukan Tanah.
Jadi berdasarkan dari hasil Musyawarah mereka, telah dicapai kesepakatan ganti rugi semuanya diwujudkan dalam bentuk Uang, dan Pemilik Tanah telah setuju untuk dibayarkan sesuai daftar berikut dibawah ini.
Disitu disebutkan, bentuk ganti rugi yang diberikan kepada H. Asril Tilin berupa Tanah seluas, 1000, Meter Persegi dengan jumlah harga kesepakatan Rp. 11.700.000.000.’ Rumah Tinggal Luas bangunan, 94 Meter Persegi dengan harga kesepakatan Rp. 235.000.000,’ Kemudian, Bengkel Luas 270 Meter Persegi dengan harga kesepakatan Rp. 375.000.000,’ Kantor Bengkel Luas 125 Meter Persegi dengan harga kesepakatan Rp. 300.000.000,’ selanjutnya, Pengerasan Halaman luas 480 Meter Persegi dengan harga kesepakatan Rp. 36000.000,’ dan terakhir Kerugian Non Fisik dengan harga kesepakatan Rp. 1.500.000.000 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). Jadi Total keseluruhan Pembebasan Lahan Ples beberapa bangunan dan lainya, Sebesar Rp. 14.146000.000. (Empat Belas Milyar Saratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah).
Jadi pada saat para pihak melakukan Musyawarah Kesepakatan Harga tersebut, itu disaksikan oleh Jusmaleara Senja S.Sos, MSP, (Saksi Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues), dan Pihak penjual merangkap menjadi Saksi yang juga Pemilik Tanah H. Asril Tilin (Saksi batas tanah).
Nah dari hasil percakapan yang tertulis di Surat berita acara Musyawarah Kesepakatan Harga tersebut tertulis sebagai berikut: H.Asril Tilin mengatakan, begini saja Pak Sekda, agar urusan ini cepat selesai yang bisa saya kurangi adalah, Kerugian Non Fisik, kita bulatkan saja menjadi RP 1.500.000.000 ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
“Saya kira itu sudah habis batas toleransi saya, mohonlah pihak Pemda juga kasihan kepada saya, karena sebenarnya Lokasi ini sangat Strategis sebagai tempat usaha yang dapat Pak Sekda dan kawan – Kawan lainnya, lihat sendiri kenyataannya saat ini pun anak buah saya sedang kerja melayani Konsumen Kami,” Kata H. Asril Tilin sesuai surat berita acara Musyawarah Kesepakatan Harga.
Nah, kemudian Sekda Kabupaten Gayo Lues H. Thalib S.Sos, MAP menjawab, Baiklah kalau begitu, berdasarkan penjelasan yang masuk akal dari Bapak H. Asril Tilin selaku Pemilik Tanah, saya kira kesepakatan untuk harga ganti rugi sebesar Rp. 11.700.000, Per Meter Persegi × 1000 Meter Persegi jadi total harga Pembebasan Lahan di luar Bangunan Rp. 11. 700.000.000, (Sebelas Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah), dan kerugian Non Fisik Rp. 1.500.000.000.
“Untuk kerugian Non Fisik termasuk Pajak – pajak yang berlaku dengan tidak mengurangi harga ganti rugi lainnya,” Terang H. Thalib sesuai dengan berita acara Musyawarah Kesepakatan Harga tersebut.
Terpisah, Ketua Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK) Kabupaten Gayo Lues Safaruddin Telvi kepada Wartawan, Minggu (15/10/2023) mengatakan, Untuk tetap memegang Praduga tidak bersalah, dirinya beserta Tim akan melakukan Kajian dan Evaluasi terhadap pihak – pihak terkait dengan cara melakukan konfirmasi langsung dengan Para pihak yang terkait didalam jual beli lahan tersebut.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini LSM dibawah Pimpinan Saya akan melakukan Konprensi Pers dari hasil kajian dan Evaluasi terhadap hasil tersebut,” Pungkas Safaruddin Telf singkat. [Berlanjut]
Kaperwil MN TV (Abdul)