MITRA NEGARA – Perbaungan – mitranegaragpri-ak.com –
Sikap arogansi oknum yang mengaku dirinya sebagai advokat dan pemilik saham Kaltim Motor mengusir dan mengancam wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita.akibat tindakan arogan oknum
yang mengaku diri nya sebagai advokat ini, beberapa wartawan tidak yang berada dilokasi tidak berhasil mendapatkan informasi secara utuh .
Kejadian tersebut Kamis sore 18 Januari 2024, Kaltim Motor yang terletak di Jalan Besar Medan – Tebing Tinggi No.128 Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. dua orang wartawan dari media online dan satu orang lagi dari Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) ingin konfirmasi di
Kaltim Motor terkait tidak adanya ijin tempat penyimpan sementara limbah B3 di dalam bengkel dan door smeer mobil tersebut .
Diketahui, oknum tersebut bernama Cinsen yang memiliki toko Bintang
Ponsel di kota Perbaungan itu diduga telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada seorang wartawan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam Undang-undang Pers, oknum tersebut melanggar pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah
Kemudian seorang wartawan dengan sikap tenangnya mengatakan “Saya dari media pak, saya ingin konfirmasi terkait masalah izin tempat penyimpanan sementara limbah B3.oli kendaraan yang bapak bilang dibawak kembali oleh pemilik kendaraan. ” tanya Jurnalis .
Cinsen tersebut kembali melontarkan dengan ancaman ” saya akan laporkan klen mengambil Vidio di lokasi saya ,kalau ngak kalian hapus vidionya sana pergi, sana pergi sambil dia menyuruh teman nya mem Vidio kan kamu yang lagi sosial kontrol ” ucap Cinsen yang mengaku advokat sambil mengusir seorang Jurnalis .
Sungguh sangat disayangkan sikap oknum advokat tersebut.dari sikapnya muncul dugaan publik ada hal yang di tutupinya. Sebagai advokat ,apa cuman mengaku ngaku sebagai advokat aja .seharusnya dia bisa menunjukan kartu advokatnya .seorang advokat tidak dibenarkan untuk bersikap arogan terhadap insan media maupun kepada masyarakat.
Apalagi mengaku sebagai profesi advokat, padahal jelas aturan UU Advokat definisi advokat hanya bagi lulusan Sarjana Hukum
Agar kedepannya tidak ada oknum yang mengaku-ngaku Advokat yang merasa kebal hukum mengintervensi media. oknum mengaku ngaku Advokat karena dengan adanya perkembangan jaman membuat maraknya kepalsuan dan kejahatan di Indonesia, bukan hanya uang palsu dan investasi palsu/bodong, bahkan kini ada berjamuran advokat bodong dan gelar palsu digunakan oleh orang untuk menipu dan mencelakakan masyarakat.
sungguh sangat tidak terpuji. Hal tersebut dilakukan oleh oknum yang mengaku dirinya sebagai advokat sikap arogansi tersebut ditunjukan ketika wartawan berkunjung untuk sosial kontrol .Seharusnya, seorang advokat itu paham dengan Undang-undang,bukan malah nanyak balik undang undang ke wartawan “ucap wartawan media
kami selaku sosial kontrol akan usut tuntas apa benar dia advokat apa bukan dan kami selaku wartawan akan membuat laporan ke Poldasu terhadap masalah ini.supaya tidak ada lagi yang bisa meremehkan atau menganggap rendah propesi wartawan atau jurnalis.
(Zuaznir SE)