MITRA NEGARA – Madina Sumatera Utara, mitranegaragpri-ak.com – Baru – baru ini kembali terpantau kinerja polsek muara batang gadis di duga telah melakukan perbuatan curang atas laporan korban yang bernama Fajaruddin zai warga desa tabuyung Kecamatan muara batang gadis Kabupaten mandailing natal Sumut, sebagaimana yang dapat diketahui bahwa korban telah dipukulin dengan cara pengeroyokan secara bersama – sama yang dilakukan Oleh para pelaku yang dikomandoi Oleh oknum inisial (PENDI) mandur 1 PT SSS/Asia Agri KMR3 Afdeling 3,” Jelasnya (29/02/2024)
Berdasarkan data dan fakta yang ditemukan menurut korban Fajaruddin zai dirinya menerangkan dalam keterangan PERS kepada Wartawan MN TV Bahwa pada saat kejadian pemukulan terhadap dirinya ada 9(sembilan) orang pelaku yang menghajar dengan cara membabi buta tanpa ada perlawanan sama sekali sehingga dirinya mengalami luka berat dan terdapat bagian tulang rusuknya ada yang retak” Namun yang paling sangat disayangkan setelah dirinya melaporkan para pelaku pengeroyokan di wilayah hukum polsek MBG bukan mendapatkan perlakuan yang baik malah terbalik 99 derajat, seharusnya menurut keluarga korban melalui Djon Ketua Dewan Pimpinan Daerah DPD LBH PKR Kabupaten Asahan kenapa para pelaku tidak disangkakan dengan Pasal 170 KUHP Sungguh aneh tapi nyata
ironisnya lagi menurut ermansyah Direktur PT Media Mitra Negara melalui penasehat hukum MN TV yang sudah tidak asing lagi dengan kemampuannya sebagai pengacara kondang pakar hukum pidana Gatot Dwi Hertanto, ST.SH, dengan sigap langsung menghubungi Kapolsek MBG Budi Sihombing, SH. Melalui Via telpon seluler dengan nomor Hp 0813617976** Kenapa para pelaku pemukulan dengan secara bersama sama melakukan pengeroyokan hanya disangkakan dalam pasal 351 Ayat (1) Lalu patut diduga penyidik Polsek MBG Ada main mata dengan sang pelaku kekerasan dengan memberikan pasal yang ringan supaya para pelaku tidak diamankan dan terus bebas berkeliaran kuat dugaan ada bisik-bisik tetangga
Disisi lain mengingat dan menimbang korban Fajaruddin zai semenjak dianiyaya Oleh para pelaku pengeroyokan lalu diusir dari kebun sebagai karyawan (BHL) secara tidak manusiawi bukannya mendapatkan keadilan atas laporannya di polsek MBG Namun malah fitna yang didapatkannya dengan tuduhan bahwa korban ada mengancam pelaku dengan menggunakan pisau” sunggu tidak masuk diakal sementara itu dalam sepengetahuan istri korban anak kandungnya sendiri saat melerai sempat dihajar dan dipukulin Oleh para pelaku pengeroyokan,” terangnya
Ditempat yang berbeda menyikapin dari penderitaan korban yang sudah sekarat antara hidup atau mati kini Tim Satuan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (LBH PKR) Perisai Keadilan Rakyat serta para Wartawan MN TV dari berbagai kabupaten/kota dari sabang sampai marauke turut mengucurkan dana untuk biayaya perobatan korban yang akan dibawak ronsen kerumah sakit, melalui rekening” besar kemungkinan atas ketidak adilan bagi Oknum polisi nakal yang telah mengabaikan laporan dari korban Tim Satuan (LBH PKR) Akan terus menindaklanjuti bersama penasehat hukum MN TV Advokat Gatot Dwi Hertanto, ST.SH, Sampai tingkat Pra peradilan supaya dipecat yang terlibat sebagai Polisi nakal yang sudah merusak Citra polri sebagai pelayan pelindung dan pengayom masyarakat,” tutupnya
Bersambung…
Tim Liputan Melaporkan…
(Red)