MITRA NEGARA – Madina Sumut, mitranegaragpri-ak.com – Kembali terpantau Oleh awak media puluhan karyawan PT Madina Agro Lestari di PHK dengan cara sepihak lalu diusir dengan secara tidak manusiawi tanpa uang pesangon kini sedang Viral diberbagai media sosial (19/02/2024)
Berdasarkan data dan fakta yang ditemukan dilapangan kembali disampaikan Oleh Aniwati nduru warga desa sikapas kecamatan muara batang gadis kabupaten mandailing natal provinsi sumut dirinya mengatakan dihadapan Wartawan MN TV bahwa pada saat itu pihak pimpinan kebun PT Madina Agro Lestari bersama Oknum brimod langsung mendatangi mes atau tempat tinggal dimana para karyawan pemanen bertempat lalu mengusir dengan secara kekerasan dikarenakan tidak masuk kerja di waktu hari minggu” Ucapnya
Sehubungan dengan putusan PHI Medan Nomor : 358/Pdt.Sus/PHI/2020/PN MDN, Tertanggal 23 Maret 2021 Ada kekeliruan penggugat kepada PT MANDAILING AGRO LESTARI dan bukan untuk dan atas nama PT MADINA AGRO LESTARI (PT MAL) Lalu dengan ini ermansyah Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat DPP Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Melalui Advokat MN TV Gatot Dwi Hertanto, ST.SH Pakar hukum pidana akan melakukan gugatan ulang di pengadilan demi untuk membantu puluhan karyawan yang telah di PHK dengan cara sepihak bahkan tanpa uang pesangon dan akan terus diusut lalu dikawal sampai tuntas Oleh dari beberapa temen media
Tim Liputan Melaporkan…
(Red)