
MEDAN, MITRA NEGARA TV _ Puluhan Karyawan Pemanen PT MADINA AGRO LESTARI Di PHK Dengan cara sepihak tanpa ada menerima uang pesangon” Kembali disampaikan Oleh kuasa para 10 (sepuluh) korban PHK” Menurut, Yasafati gulo Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah DPD LBH Perisai Keadilan Rakyat, Kabupaten tapanuli tengah dirinya mengatakan bahwa PT MAL Ada unsur sengaja dan berbagai alasan supaya tidak mau membayarkan hak – hak karyawan seperti uang pesangon (12 Agustus 2024)

ironisnya lagi JULPAN HRD PT MAL Berkali – kali mengatakan di dalam ruangan disnaker Provinsi Sumatera utara dihadapan MEDIATOR BETTY BERLIANA SIHOMBING,SE.SH.MM Bahwa para karyawan yang telah di PHK dengan cara sepihak” Tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari berturut – turut pihak perusahaan tidak berhak untuk membayarkan uang pesangon” Namun faktanya yang terkuak di lapangan Apa yang telah disampaikan Oleh HRD PT MADINA AGRO LESTARI” Terdapat itu semuanya tidak benar dan penuh kebohongan

Lanjut Yasafati gulo Sekretaris DPD LBH PKR TIPIKOR Selaku Kuasa dari para korban PHK” Melalui ERMANSYAH Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat DPP Lembaga Bantuan Hukum” Perisai Keadilan Rakyat, LBH PKR TIPIKOR Membantah dari semuanya apa yang dijelaskan Oleh JULPAN HRD PT MAL itu semuanya hanya rekayasa belaka saja juga tidak ada yang benar hanya omong kosong” Akan tetapi waktu itu puluhan karyawan mendapatkan tekanan dari pihak” Mandor panen serta Asisten kebun Divisi lV (Empat) PT MAL
Disisi lain kembali disampaikan Oleh Edi hura korban PHK Bahwa waktu itu disaat Apel pagi hari Sabtu 18 Juli 2020″ Mandor/Asisten meminta kepada puluhan karyawan untuk masuk kerja disaat, hari minggu 19 Juli 2020 yang lalu” Namun para karyawan berhubung ingin menjalankan ibada sehingga mintak untuk libur” Lalu setelah puluhan karyawan tidak masuk kerja disaat hari minggu terdapat dengan jelas pihak mandor panen dan Asisten kebun PT MAL Dengan sikap yang sangat arogan langsung mengancam para korban PHK Dengan melontarkan bahasa jika tidak mau masuk kerja hari minggu Siap – siap gulung tiker dan angkat kaki dari PT MAL
Menurut Edi hura korban PHK” Ancaman tersebut disampaikan Oleh mandor serta Asisten PT MAL, Pada waktu Apel pagi dihari sabtu 18 Juli 2020″ yang silam sekali gus pada hari itu juga pihak Perusahaan mengeluarkan surat, SP 1 dan SP 2 Sekaligus lalu menyita semuanya Alat – alat panen karyawan para korban PHK” Sehingga saat hari senin 20 Juli 2020 yang lalu, para puluhan karyawan sudah tidak dapat lagi bekerja Akibat peralatan panen tersebut telah disita, Padahal yang mana dapat diketahui bahwa puluhan karyawan tepat hari Jum’at, tanggal 17 Juli tahun 2020 yang lalu puluhan karyawan masih aktip bekerja tidak ada mangkir” Sehingga apa yang diucapkan JULPAN HRD PT MAL itu semuanya hanyalah keterangan palsu Seolah olah supaya para korban PHK Tidak mendapatkan uang pesangon,” Tegasnya Ketum LBH PKR TIPIKOR Menutup
Tim Liputan Melaporkan
Diseputaran Kota Medan Sumatera Utara
Laporan (ARIANA)








