Hoak, Bendum DPP LBH PKR Tipikor Membantah Tudingan Ermansyah Menipu Djon

 

SUMUT, MITRA NEGARA _ gpri-ak.com – Berkaitan pemberitaan yang semangkin marak di beberapa media Online kembali disampaikan Oleh Linda hasan bendahara umum Dewan Pimpinan Pusat DPP Lembaga Bantuan Hukum LBH Perisai Keadilan Rakyat PKR mengatakan bahwa cepat atau lambat pelapor juga akan bisa terbalik menjadi tersangka dalam memberikan keterangan palsu, ” Jelasnya (21/05/2024)

Ditempat yang sama menurut Bendum DPP LBH PKR Tipikor dirinya turut meyakini bahwa apa yang dituduhkan Oleh Djon Warga dusun XIX Desa Simpang empat Kecamatan Simpang empat Kabupaten asahan sumut, itu semuanya tidak benar dan hanya sengaja ingin menyebar fitna terlebih – lebih Djon sudah melaporkan Ermansyah dengan secara resmi di polsek perdagangan melakukan penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP” Ucapnya

Lanjut Linda hasan Bendum DPP LBH PKR Tipikor menjelaskan pada saat itu saudara Djon sempat meminta pertolongan serta bantuan kepada Ermansyah terkait sengketa jual beli tanah warisan yang belum merata cara pembagian hasilnya sehingga menjadi komplin terhadap adik kandungnya sendiri ” Lalu Djon bersih keras meminta kepada Ermansyah agar bisa untuk membantu dalam kepengurusan surat SKW Surat Keterangan Waris sampai selesai guna untuk membuat laporan ditingkat kepolisian

Dilain sisi kembali disampaikan Oleh Linda hasan Bendum DPP LBH PKR Tipikor adapun dana Oprasional yang diterimah Ermansyah dari Djon itu semuanya atas kesepakatan bersama tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, dan segala pekerjaan dari mulai membantu untuk mengurus surat SKW di pemerintahan desa juga menemui adik – adik kandung Djon ditempat kediamannya bahkan sampai membantu untuk membuat laporan di SPKT Poldasu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas penjualan tanah warisan hingga sampai saat ini laporan Djon masih terus berproses ditangani Oleh pihak penyidik SUBDIT IV RENAKTA Polda Sumut

ironisnya lagi sudah berkali kali pihak penyidik Brigadir Rambo Sinambela, SH.MH menyampaikan kepada Djon dihadapan Ermansyah agar segera diserahkan bukti jual beli tanah warisan tersebut, guna untuk tindak lanjut terkait laporan Djon Namun sebaliknya bukannya Djon mengindahkan apa yang pintak oleh pihak penyidik malah terbalik 99 derajat Djon dengan sikap arogannya langsung melaporkan Ermansyah di polsek perdagangan dengan tuduhan atas penipuan dikarekan perkaranya belum selesai – selesai karena adiknya kandungnya belum ditangkap yang bernama Rudi hartono, S.KOM dan John Barker Liem, sesuai atas keinginan djon,” Paparnya

Bersambung…

(Red)