NTT, MITRA NEGARA TV – Permasalahan kasus tanah ini disenyalir adanya dugaan jual beli tanah,Mea Muskana membeli tanah tersebut dengan satu ekor babi dari Stefanus kase,namun Stefanus kase menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima upah apapun dari saudara Me’a Muskana.status tanah tersebut berlokasi di Faut kelo,Desa linamnutu, kecamatan Amanuban Selatan.
Tanah ini milik saya, saya tidak pernah menjual kepada Me’a Muskana itu semua hanya rekayasa saja, cetusnya pada tahun 2021 Stefanus kase menjual tanah tersebut kepada Jun Nenohai dengan bukti jual beli tanah yang jelas dan terang yang di saksikan oleh pemerintahan desa linamnutu yakni ada kwitansi pembayaran dan bukti pelepasan hak atas tanah (PH)dari kepala desa linamnutu dan ditanda tangani oleh Camat Amanuban Selatan.
Pada tanggal 28 April 2024 Saya sangat kesal dengan adanya pemakaman Jenazah Almarhumah Mama Muskana diatas tanah milik saya, dan pada saat itu juga saya bersama Jun Nenohai bertemu dengan keluarga Muskana agar tidak boleh memakamkan jasat mama Muskana di tanah milik saya, karena kamu hanya tinggal sementara saja di sini, kamu tidak punya hak apapun untuk memiliki tanah ini, karena kamu hanya minta untuk tinggal sementara saja.
Tetapi Me’a Muskana menolak penyampaian Stefanus kase sebagai pemilik lahan, sehingga Stefanus kase dengan Jun Nenohai pergi ke kantor desa linamnutu untuk mengadukan persoalan ini kepada kepala desa linamnutu namun kepala desa linamnutu Jhony Atonis tidak menanggapi,dan dengan spontan mengatakan bahwa “muloel nako la i.Kat au pasa sukab ko”.yang artinya jauh dari sini kalau tidak saya tampar kasih jatuh kamu Fanus kata kepala desa Jhoni Atonis.
Jadi Stefanus Kase sangat kesal dengan kata Kades tadi jadi Stefanus pikir mungkin saya sebagai masyarakat kecil Kades tidak tanggapi lapor saya. Kalau hukum bagaimana bisa seorang pemimpin yang tidak profesional dalam pelayanan kepada masyarakatnya sendiri?.
Dan pada tanggal 19 Juni 2024 lalu ada pertemuan peninjauan kembali kasus ini oleh FKPM(forum mitra kepolisian masyarakat desa)di kantor desa linamnutu saat kepala desa linamnutu Johny Atonis mengatakan bahwa ia sangat lelah (kecapean)atas pengakuannya ia meminta maaf kepada saudara Stefanus kase. Dan kasus ini ditingkatkan ke pihak kecamatan kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Kupang Nusa Tenggara Timor
( Melki )