MEDAN, MITRA NEGARA TV _ Terus bergulir’ dan menjadi sorotan para warga Net, sebagaimana yang diketahui pihak” Perusahaan PT Madina Agro Lestari telah memberhentikan para karyawannya dengan cara sepihak” Tanpa uang pesangon lalu mengusir para karyawan yang telah di PHK dengan cara sepihak dikarenakan tidak masuk kerja disaat, hari minggu
Lanjut para korban PHK” Terus menuntut dan melaporkan PT MAL ke kantor dinasker provinsi Sumatera utara melalui ERMANSYAH Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat DPP Lembaga Bantuan Hukum” Perisai Keadilan Rakyat, LBH PKR (TIPIKOR) 30 Juli 2024.
Adapun keluh kesah dari 10 (sepuluh) Kepala keluarga yang di PHK dengan cara sepihak tanpa uang pesangon” Laporannya telah diterima Oleh pihak Dinas ketenaga kerjaan dan akan dipertemukan kembali tepat pada tanggal 12 Agustus 2024 Untuk dilakukan mediasi kembali antara korban PHK dengan pihak menejemen perusahaan PT Madina Agro Lestari yang sedang ber’oprasi membidangi perkebunan kelapa sawit, yang ber’alamat di kecamatan muara batang gadis kabupaten mandailing natal
Disisi lain korban PHK Perubahan maduwu dan kawan – kawannya turut Apresiasi tehadap mediator hubungan industrial yang bernama BETTY BERLIANA SIHOMBING, SE. SH. MM dengan tegas mengatakan bahwa putusan PHI yang lama sudah tidak berlaku lagi Cacat Formil dan akan di proses kembali sesuai pengaduan para korban PHK yang diterima Oleh pihak dinasker Provinsi sumut,
Tim Liputan Melaporkan
Diseputaran Kota Medan Sumatera utara
Laporan ( Linda Hasan)