ASAHAN, MITRA NEGARA TV _ Baginda Syaripuddin Ritonga Kades desa lestari bisa dianggap tidak koferaktip” Sehingga menjadi pertanyaan publik, Yang mana dapat diketahui bahwa daftar penerima Bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di desa lestari kecamatan buntu pane kabupaten asahan Sumatera utara tahun 2018 yang lalu terdapat fiktip, ” Pastinya
Adapun penjelasan dari salah satu warga desa yang bernama MARIANA Bahwa dirinya sangat berharap atas adanya program yang belum menyelesaikan pekerjaan rehab (RTLH) Yang bersumber dari dana APBD Kabupaten asahan, Namun sangat disayangkan tidak tepat pada sasaran lalu bantuan dana tersebut Diduga telah di korupsi oleh oknum kades lestari (19/09/2024)
Berdasarkan data dan fakta Atas berita mering yang telah mencuap ditenga – tenga kalangan masyarakat luas” Demi untuk mencari kebenarannya Tim Investigasi langsung mendatangi Kades lestari diruangan kerjanya pada hari selasa (17 September 2024) Namun sangat disayangkan yang seharusnya Kepala desa lestari Baginda Syaripuddin Ritonga kenapa kurang bijak dan tidak profesional dalam menjawab segala pertanyaan dari Tim Investigasi hanya dengan kata – kata lanjut lalu berikutnya, ” kuat dugaan ada yang ingin ditutup – tutupin supaya tidak terungkap atas adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi (KKN)
Ditempat yang sama Tim penelusuran pencari fakta yang dikomandoi Oleh ERMANSYAH Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat DPP LBH PKR (TIPIKOR) Perisai Keadilan Rakyat, yang membidangi bantuan hukum dan memberantas korupsi langsung menemui Camat buntu pane” Inspektorat, Dinas sosial Kabupaten asahan lalu dijelaskan Oleh muksin sekretaris dinas sosial yang sangat mengetahui dalam hal tersebut, ia mengatakan bahwa Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)Belio turut membenarkan bahwa dana itu bersumber dari Anggaran APBD Daerah tahun 2018″ yang telah disalurkan kepada warga desa yang menerima manfaat, ” Katanya
Disisi lain menurut Muksin Sekretaris dinas sosial saat diklarifikasi belio mengatakan dana bantuan tersebut, telah di transfer kepada masing – masing warga desa lestari penerima manfaat, melalui BANK SUMUT Seperti urut No. 10 dusun 3 desa lestari Atas nama MARIANA dengan nomor rekening” 26002030070450 Jumlah uang Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribuh rupiah) yang seharusnya diterima oleh warga desa lalu dipekerjakan sendiri tanpa harus ada campur tangan dari pihak kepala desa” Namun kenyataannya bantuan dana tersebut dari sebagian yang telah dicairkan dari BANK Dimintak Oleh kades dengan alasan pihak desa yang akan melakukan renovasinya dan tidak dikerjakan sampai saat ini hingga tahun 2024″
Laporan Wartawan MN TV
Tim Liputan Melaporkan
Diseputaran Kab Asahan Sumatera utara
Laporan (Supratman)