ASAHAN” MITRA NEGARA TV _ Telah terjadi modus penipuan dan penggelapan di desa lestari kecamatan buntu pane Kabupaten asahan Sumatera utara sebagaimana penjelasan warga desa yang bernama MARIANA Pada tahun 2018 yang lalu dirinya mendapatkan bantuan Rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Yang bersumber dari dana APBD Kabupaten asahan (20/10/2024) Namun bantuan dana tersebut ditelan Oleh oknum kades desa lestari, ” Ujarnya
Disisi lain menurut pengakuan MARIANA Waktu itu ia sempat di bujuk bahkan dirayu oleh Oknum kades nakal yang bernama Baginda syaripuddin ritonga dengan modus untuk mengantarkan warga yang kurang mampu (MARIANA) menjeput dana pencairan ke mandoge lalu setelah tiba ditujuan pihak Bank pun langsung mencairkan dan memberikan uang tersebut kepada MARIANA Sebesar Rp 6.500.000 ribu rupiah,
Yang lebih ironisnya lagi dana bantuan tersebut yang seharusnya dapat dipergunakan dalam pengerjaan rehab (RTLH) ternyata di mintak Oleh oknum kades sebesar Rp 6.000.000 juta rupiah lalu yang Rp 500.000 ribu rupiah diberikan kepada MARIANA dengan iming – iming pihak desa yang akan melakukan pekerjaannya Namun kenyataannya nihil hampir berjalan enam tahun tidak kunjung juah gubuk milik warga desa penerima manfaat, tidak juga direhap hingga menjadi sorotan Publik”
Ditempat yang sama demi untuk mencari kebenarannya saat dipertanyakan Oleh ERMANSYAH Ketum DPP LBH PKR (TIPIKOR) melalui Via telpon seluler dengan nomor Hp/081361113330 dengan lantang Oknum kades Baginda syaripuddin ritonga berkata hal tersebut sudah selesai di Polres asahan Namun kenyataannya parah warga desa merasa tertipu atas perbuatan curang oknum kades desa lestari yang sangat Arogan seperti preman pasar dan selalu menentang seolah olah merasa paling benar dan tidak mau kembalikan uang korban penerima manfaat, ” Jelasnya
Ditempat yang terpisah Team Tim Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat LBH PKR (TIPIKOR) Dalam waktu yang sudah ditentukan akan melaporkan persoalan ini ke Poldasu dengan bukti yang sudah dikumpulkan serta berdasarkan data dan fakta yang ditemukan dilapangan adapun penjelasan muksin sekretaris dinas sosial waktu itu saat ditemui Wartawan MN TV Diruangan kerjanya jika perkara ini lanjut di Kepolisian sudah jelas kami akan kenak panggil akan tetapi besar kemungkinan dinas sosial terlepas dari tuntutan dikarenakan uang dana bantuan (RTLH) tersebut sudah kami serahkan atau salurkan melalui Bank” tanpa ada dinas sosial korupsi sepeserpun lalu pelaku itu sendiri yang harus bertanggung jawab, ” Terangnya mengahiri
Bersambung…
(Red Hasan)