BATUBARA _ MITRA NEGARA TV – Beberapa bulan yang lalu telah terjadi kesalah pahaman antara Pengawas SPBU inisial (A) dengan Wartawan MN TV yang sedang menjalankan tugas Sesuai amanat perintah Undang – undang PERS No. 40 tahun 1999 terkesan sampai terjadi pengancaman dengan menggunakan pistol lalu dilaporkan di sektor kepolisian terdekat Polsek Indrapura kawasan kabupaten batubara provinsi sumatera utara (15/10/2024)
Adapun kesalah pahaman antara inisial (A) Pengawas SPBU Bersama mangapul sinaga Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) MN TV Sumut terkait, miskomunikasi sehingga terjadi hal yang tidak di inginkan lalu berujung menjadi perkara dan pada akhirnya pelaku pengancaman inisial (A) menyadari atas kesalahannya sehingga lebih memili untuk berdamai dan diterima sehingga mangapul sinaga memutuskan untuk mencabut laporannya bahkan tidak akan diteruskan sampai tingkat proses hukum
Disisi lain menurut keterangan Pelapor ia berpedoman tak ubah jika dipetik dari kata pilsapa selagi yang bersalah sudah mengakui dan meminta maaf” Kenapa tidak dicari jalan yang terbaik meskipun pada awalnya sempat terjadi cokol – cokolan adu mulut seperti orang mau berantam Namun pada akhirnya senin (14 Oktober 2024) Pelapor dapat memaafkan terlapor sehingga kembali berteman tak ubah tak harus sedarah untuk bersaudarah banyak teman banyak saudarah,” Terangnya mengahiri
(SPI)