
Tulang Bawang Lampung,—mitranegaragpri-ak.com senin, 28-07-2024 sesuai Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral: Tindak lanjut Pengaduan Masyarakat diselesaikan dalam jangka waktu *paling lambat 60 (enam puluh) hari* sejak pengaduan masyarakat diterima.
“BPH Migas Menjaga Subsidi, BergeGAS untuk Transisi.”
Banyak nya beberapa kasus penyelewengan BBM subsidi di banyak daerah-daerah salah satunya di daerah kota tulang bawang lampung Dalam Hal ini telah disampaikan oleh “Jaringan pemberantasan korupsi wilayah tulang bawang” NURHAEDI “. Bahwa adanya pembelian BBM bersubsidi dengan sekala besar dengan menggunakan kendaraan truk di sejumlah titik SPBU , Salah satunya SPBU 24.345.27 di jalan lintas timur cakat kecamatan Menggala timur kabupaten tulang bawang
Ini Sudah bukan rahasia umum lagi dan praktek tersebut sangat meresahkan. Bagi masyarakat setempat.
Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut jelas melanggar hukum sebagai mana peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Praktek curang yang di lakukan oleh SPBU 24.345.27 tersebut itu sangat dikeluhkan masyarakat dikarenakan ketika masyarakat membutuhkan solar pada siang hari Solar tersebut sudah habis
“. Kami merasa kesulitan ketika ingin membeli BBM solar subsidi di SPBU 24.345.27 pada pagi siang hari sampai sore hari selalu kosong ”
hal ini dampak dari pengecoran yang di lakukan SPBU 24.345 27 pada malam hari dengan sekala besar, seperti terlihat pada Jumat malam sekitar pukul 002 dini hari SPBU 24.345.27 telah melakukan pengecoran BBM jenis solar subsidi kepada pembeli dengan memakai dua unit kendaraan truk berwana putih diduga solar tersebut langsung habis .”. Bahwa bebasnya pembelian BBM bersubsidi di SPBU 24.345.27 dengan jumlah besar tersebut diduga adanya kongkalikong antara pihak SPBU 24.345.27 dengan para mafia. Dan Kegiatan transaksi pembelian solar subsidi di SPBU 24 345.27 secara ilegal tersebut di laku pada malam hari secara terang terangan. dan sudah berjalan cukup lama sehingga pada keesokan harinya kendaraan umum pun enggan untuk singgah di SPBU untuk mengisi BBM lantaran solar selalu kosong.
Kurangnya pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dari pihak pihak terkait terutama dari pihak kepolisian di SPBU dapat menyebabkan berbagai bentuk penyelewengan.
Hal ini termasuk penjualan BBM subsidi di luar peruntukan yang seharusnya, pengoplosan, hingga penimbunan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Menindak lanjuti hal tersebut Masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan penyalahgunaan BBM subsidi. Partisipasi aktif masyarakat dapat membantu memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara dan konsumen yang berhak.
Bahwa. Pemberian sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi terutama SPBU SPBU yang nakal salah satu SPBU 24.345.27 merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara.
Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sinergi dalam penegakan hukum, pengawasan yang ketat, dan kesadaran masyarakat.
Dalam hal ini ” NURHAEDI’ minta kepada Aparat penegak hukum ( Polres tulang bawang), kepada PT. Pertamina persero, kepada BP H Migas dan, kepada BUPATI atau Pemerintah daerah kabupaten tulang bawang
Agar menjatuhkan Sanksi terhadap SPBU 24.345.27 yang melanggar ketentuan dan perundang undangan yang berlaku antara lain,
” Penghentian penyaluran BBM subsidi ke SPBU 24 345.27 tersebut sampai dengan pencabutan izin penyaluran BBM subsidi secara permanen. Selain itu, Pemutusan Hubungan Usaha yang penerapannya tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.
‘Salam antikorupsi ” pungkasnya Jaringan Pemberantasan korupsi Wil, tulang bawang
(Red)






