SULAWESI TENGAH _ MITRANEGARATV – Atas laporan masyarakat kepada awak media terkait adanya perjinaan yang telah terjadi di desa bambasiang,Sala satu ketua adat bambasiang kona” menceritakan dihadapan wartawan perbuatan sala satu warga desa bambasiang yang bernama tido telah menggauli anak kandungnya sendiri, sampai hamil, maka perbuatan yang di lakukan oleh tido, sudah dilaporkan kepihak kapolsek palasa kecamatan palasa kabupaten Parigi Moutong di Sulawesi tengah,,”terangnya
Menurut penjelasan warga desa terjadinya perbuatan yang dilakukan oleh tido ,suda hampir satu tahun lebih,, kona selaku kepala adat desa bambasiang bertanya tanya tentang perbuatan itu maka kami bergegas telah menyurati Polsek palasa ,,lalu kembali dijelaskan oleh Hasan Polsek palasa ,kasus yang di desa bambasiang suda di limpakan ke polres Parigi moutong,, (30/11/2024)
Lanjut awak wartawan MN TV menanyakan tentang kasus yang suda satu tahun lebih ,kepada ,Annisa Kanit PPA Parimo,,menurut ibu Annisa kasus masi di Lidik,, adapun bantahan dari keterangan ibu Annisa selaku Kanit PPA ,karna perbuattan tersebut yang dilakukan oleh pelaku tido suda di akuinya di hadapan petugas Erik suda melakukan pertanyaan kepada pelaku tido ,,bahwa pelaku menggauli anaknya sebanyak lima kali,,maka keterangan tersebut suda di laporkan di Polsek palasa,, hingga berita ini diterbitkan
(Kiman)