Masih dilakukannya praktek Penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 24.345.27. kembali jadi sorotan .

 


Tulang bawang Lampung,mitranegaragpri-ak.com
Kepala Biro Media Mitra Negara,(MNTV) Kabupaten tulang bawang” Nurhedi abi “mendesak adanya tindakan tegas dan koordinasi lintas Lembaga untuk menghentikan praktek penyelewengan, penyimpanan, penyaluran BBM bersubsidi. 19 Agustus 2025

Praktek penyelewengan BBM subsidi tak hanya merugikan negara juga menghianati kepentingan rakyat kecil. Subsidi yang sejatinya di peruntukan bagi masyarakat yang membutuh kan, kerap disalah gunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Kabiro media mitra negara dan tv tersebut  menyatakan bahwa penyelewengan BBM subsidi merupakan bentuk kejahatan, penghianatan terhadap rakyat kecil, ia menegaskan,BBM  subsidi tersebut di tujukan bagi masyarakat kecil yang membutuhkan, bukan untuk diperjual belikan demi keuntungan pribadi serta golongan. ” Tegasnya”

Ia juga menyoroti kelangkaan BBM bersubsidi di beberapa daerah  terutama di Menggala kabupaten tulang bawang yang berdampak negatif terhadap perekonomian masyarakat luas, hal ini tak lepas dari prilaku prilaku penyelewengan, penyaluran penyalahgunaan BBM subsidi yang meresahkan dan sangat merugikan masyarakat dan negara ini, salah satunya yang di lakukan oleh SPBU 24.345.27 jalan lintas timur cakat Menggala kecamatan Menggala timur kabupaten tulang bawang provinsi Lampung.  Di mana dilakukannya praktek terang terangan  penyelewengan, penyaluran BBM solar bersubsidi yang dilakukan oleh Petugas SPBU 24.345.27 cakat Menggala kecamatan Menggala timur kabupaten tulang bawang yang dijual kembali ke oknum tak bertanggung jawab secara ilegal dan terang terangan pada tengah malam dengan mengunakan kendaraan truk yang sudah dimodifikasi sehingga bisa maksimal muatan hingga 10 ton atau 10.000 liter diduga untuk perusahaan atau keluar daerah. Praktek curang tersebut dilakukan sudah berjalan cukup lama sehingga pada siang harinya  SPBU 24.345.27 ” bak seperti kuburan hanya di lewati saja bagi kendaraan angkutan barang khususnya kendaran truk, Karna pada siang hari SPBU tersebut tidak pernah menjual BBM solar bersubsidi. Bahkan sepanjang Juli hingga Agustus 2025 ini banyaknya keluhan, pengaduan masyarakat tulang bawang  yang Ter ekspos di media cetak ataupun di media online namun belum adanya tindak lanjut,  keseriusan dari pihak pihak terkait dalam melakukan pengawasan sampai ke tindakan hukum sebagai mana peraturan dan perundang undangan.

Bahwa SPBU 24.345.27 . Sudah pernah di lakukan pemanggilan  oleh komisi 2 DPRD kabupaten tulang bawang guna menindaklanjuti keluhan pengaduan masyarakat tentang permasalahan ,kegiatan dalam menyalurkan BBM solar bersubsidi yang di lakukan oleh SPBU  24.345.27 tersebut.dari hasil rapat dengar pendapat yang di lakukan oleh komisi 2 DPRD tulang bawang  tersebut sudah cukup jelas .

‘bahwa kami , SPBU .24.345.27 tidak menjual solar pada siang hari dikarenakan pada malam harinya BBM solar tersebut sudah habis terjual. ”
Pengiriman Solar datang kemudian kami bongkar lalu kami jual dan malam itu juga solar habis ,” (keterangan dari pihak SPBU. Sapran. )
Keterangan dari pihak SPBU tersebut di atas  adalah bukti kuat adanya prakte curang yang mereka lakukan.

Fenomena ini menjadi semakin ironis karena seharusnya subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, Pengguna langsung bukan untuk kepentingan pribadi, kegiatan ilegal, atau perdagangan ilegal yang merugikan keuangan negara.
Pemberian sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi terutama SPBU  24.345.27 cakat menggala kabupaten tulang bawang merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara.
Respon cepat dari aparat penegak hukum sangat di nantikan masyarakat
Khususnya tindakan dari Bapak Kapolres Tulang Bawang.
Salam antikorupsi

Team.