
Tulang Bawang Lampung,mitranegaragpri-ak.com “Ketua DPD LBH PKR (jonisanjaya) melakukan pantauan dan investigasi ke sekolah SMPN 2 Menggala Timur Terkait Laporan Pertanggung Jawab Dana bos dari kementerian Keuangan Pusat di SMPN 2 Menggala Timur yang di duga tempatnya ladang Korupsi
Anggaran pembayaran guru honor BOS triwulan 1Sebesar Rp 33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah)
Untuk Semester 2 Anggaran yang sama Rp 33.000.000 (Tigap uluh Tiga juta Rupiah)
Anggaran Pembelajaran kegiatan Bermain Rp 10.000.000 (Sepupuh juta Rupiah)
Anggaran Pembelajaran kegiatan Evaluasi pembelajaran Bermain Rp.5.000.000 ( lima juta Rupiah) masih banyak anggaran lain Dalam laporan menteri keuangan pusat Yang Di Duga Fiktif
Dan salah Satu guru Honorer Sudah Tidak Aktif Selama 2 Tahun masih Terlihat Jelas Di anggarKan Dan mendapat kan Gajih Homorell nya
Untuk pembayaran Guru Honor Dalam Per 6 bulan Di anggarkan kepsek SMPN 2 menggala timur Rp.33.000.0000 untuk pembayaran dua belas guru Honor Itu Pun belum memenuhi setandar yang siap dipakai anggarKan dari dapodik 04/9/2025
Salah satu 5 dari guru honorer yang sudah mendapatKan gajih cuma sebesar Rp 250.000 Per Guru Honorer Yang Sudah Di minta Keterangan nya baik secara tertulis atau pun rekaman video .
4 guru honor Yang Tidak mau Di sebut kan Di Publik. Nama nya Kecuali Jika Di perlukan Untuk Pendukung Di pengadilan Nanti ungkap Guru honor 4Guru Homorell Di SMPN 2Menggala Timur Kepada Media Mitra Negara TV. Sekaligus Ketua DPD LBH PKR Tipikor ‘jonisanjaya”Keptua DPD LBH PKR meminta kepada Aparat Penegak Hukum Seperti Kapolres Tulang Bawang Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dan Inspetorat Tulang Bawang Yang wilayah Hukum nya Agar Memanggil Dan mengusut Tuntas Ada nya indikasi Korupsi di Sekolah SMPN 2menggala Timur kabupaten Tulang Bawang.
Kasus dugaan korupsi dana BOS di SMPN 2 Menggala Timur, Tulang Bawang, Lampung, yang dilaporkan oleh Ketua DPD LBH PKR Tipikor, Jonisanjaya, memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Berikut beberapa poin penting dari kasus ini: Joni sanjaya mengunca PO kan
– *Dugaan korupsi dana BOS*: Dana BOS sebesar Rp 33.000.000 yang seharusnya digunakan untuk membayar 12 guru honorer, namun hanya sebagian yang dibayarkan.
– *Pembayaran tidak lengkap*: Salah satu guru honorer yang diwawancarai oleh media menyatakan bahwa gaji yang diterima hanya sebesar Rp 250.000 per bulan.
– *Laporan pertanggungjawaban*: Laporan pertanggungjawaban dana BOS yang disampaikan ke Kementerian Keuangan Pusat diduga tidak akurat.
*Langkah-langkah yang perlu diambil:*
– *Penyelidikan*: Aparat penegak hukum seperti Kapolres Tulang Bawang, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, dan Inspektorat Tulang Bawang perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan korupsi.
– *Pemanggilan saksi*: Guru honorer dan pejabat sekolah yang terkait perlu dipanggil untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.
– *Pengusutan*: Jika terbukti ada indikasi korupsi, perlu dilakukan pengusutan lebih lanjut untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses korupsi tersebut terjadi.
*Pentingnya transparansi dan akuntabilitas:*
– *Transparansi*: Proses pengelolaan dana BOS perlu dilakukan secara transparan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan.
– *Akuntabilitas*: Pejabat sekolah dan pihak terkait perlu diminta pertanggungjawaban atas pengelolaan dana BOS.
Dalam hal ketua DPD Dini Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan kasus dugaan korupsi dana BOS di SMPN 2 Menggala Timur dapat diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan.pungkas nya (red)






