
MENDIS,Bayung Lencir,mitranegaramntv.com – Dalam rangka pemantauan kinerja dan kualitas pelayanan pemerintahan desa, Tim Media MNTV melakukan kunjungan pemantauan ke Kantor Desa Mendis, pada hari Senin, 27 April 2026, pukul 10.24 WIB. Saat pemantauan dilakukan, kami mendapati kondisi kantor desa sepi dan kosong melompong. Tidak ada satu pun aparatur yang berada di tempat, mulai dari Kepala Desa hingga seluruh perangkat desa, padahal waktu tersebut merupakan jam operasional resmi dan waktu aktif pelayanan masyarakat.
Ketidakhadiran seluruh pimpinan dan staf pemerintahan desa pada jam kerja ini dinilai sebagai pelanggaran disiplin kerja yang sangat berat, kelalaian tugas secara kolektif, serta pengabaian tanggung jawab utama dalam memberikan pelayanan publik. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat 1 dan 2 yang mewajibkan seluruh unsur pemerintahan desa bekerja secara profesional, bertanggung jawab, hadir sesuai jam kerja, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Perbuatan ini juga melanggar isi Peraturan Desa tentang Hari dan Jam Kerja serta Disiplin Kerja Perangkat Desa yang berlaku di Desa Mendis, yang mengatur tegas kewajiban kehadiran serta ketentuan sanksi bagi siapa saja yang melanggar, tanpa terkecuali, termasuk pimpinan tertinggi desa. Selain itu, hal ini juga menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan fungsi pelayanan dan pembinaan administrasi pemerintahan desa.
Fakta ini menjadi catatan merah yang sangat serius. Kehadiran Kepala Desa dan seluruh perangkatnya di kantor adalah syarat mutlak agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan lancar. Kondisi kosongnya kantor ini sangat merugikan warga yang sudah jauh-jauh datang mengurus keperluan, sekaligus merusak nama baik dan menurunkan kepercayaan publik secara total terhadap pemerintahan desa.
MNTV menuntut dan meminta Kepala Desa selaku pimpinan tertinggi, dan juga mengingatkan seluruh perangkat desa sebagai pelaksana tugas, untuk menindaklanjuti peristiwa ini secara serius, bertanggung jawab, dan tegas sesuai aturan hukum. Kami meminta agar Bapak Kepala Desa segera melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja dan kedisiplinan, memanggil semua pihak yang bertanggung jawab, serta menjatuhkan sanksi tegas dan setimpal mulai dari teguran tertulis, peringatan keras, pemotongan hak keuangan, hingga sanksi administrasi berat lainnya sesuai Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, baik kepada diri sendiri maupun kepada seluruh perangkat yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini wajib dilakukan agar menjadi pelajaran berharga, tidak terulang kembali, dan disiplin kerja dapat ditegakkan kembali sepenuhnya dari tingkat pimpinan hingga staf.
Kami juga mengingatkan kembali bahwa pengawalan terhadap kinerja pemerintahan desa akan terus kami lakukan secara berkala. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan prima dan adil, sedangkan Kepala Desa beserta seluruh perangkatnya wajib bekerja sesuai tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya, serta wajib patuh pada setiap aturan perundang-undangan maupun peraturan desa yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi ketidakdisiplinan yang merugikan rakyat.
Sumber: Gunadi
Penerbit:Yudi susanto






