Alat Mesin Pertanian(Alsintan). Di Jadikan Ajang Bisnis, Disewa Pakaikan Sampai Luar Daerah oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sumber Agung Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang jadi Sorotan Publik 


Tulang bawang Lampung –
Media Mitranegaragpriak tv.com, Upin ” nama samaran” Warga masyarakat kampung sumber agung Sp1 kecamatan  rawa pitu kabupaten tulang bawang. Sampai  di kantor biro media mitra negara tv di Menggala tulang bawang bersama ketua LBH PKR bapak joni sanjaya, kamis sore 22 Agustus 2025 guna menyampai  permasalah di kampung sumber agung sp1 rawa pitu.

Upin menyampaikan bahwa kampung sumber agung sp1 selalu mendapatkan bantuan alsinta semenjak terbentuknya UPJA  ” seingat saya sejak tahun 202O saja” Namun bantuan pemerintah tersebut nyaris tidak ada ditempat, dikarenakan alsintan tersebut disewa pakai oleh petani luar daerah. Bahkan dipakai luar provinsi. Menurut Upin kepada biro mntv, alsintan tersebut disewakan oleh oknum UPJA, insial Ipin ( nama samaran) hingga alsintan tersebut hilang tanpa jejak.

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat  LBH PKR Daerah. Kabupaten tulang bawang, Joni Sanjaya , geram mendengar hal tersebut ia akan respon cepat melakukan gelar perkara internal Lembaga LBH PKR guna terkait tindak pidana yang dilakukan oleh oknum UPJA tersebut. Bantuan alsintan kampung sumber agung rawa pitu Sp1 yang di sewa kan oleh oknum UPJA ke luwar wilayah tulang bawang di duga Bisnis Ilegal Berjamaah untuk memperkaya Diri sendiri dan orang lain.  UPJA dan ketua Gapoktan sumber agung kecamatan rawapitu kabupaten tulang bawang Lampung  kamis 22 08.2025

media mitra negara tv akan berkolaborasi dengan DPD LBH PKR  guna menanggapi keluhan Masarakat sumber agung sp 1 rawapitu tersebut terkait Bantuan pemerintah pusat berupa Alsintan seperti Junder Dan Henteraktor  alsintan tersebut Banyak yang di sewa kan pengurus alsintan (UPJA) Dengan Gapoktan Hingga Luar Provinsi.

“semua pengurus alsintan di kampung sumber agung sp1 rawa pitu ini  Banyak yang kaya-raya bang ” ujar Ipin” setiap tahun selalu mendapat kan bantuan  alat berat seperti junder Dan Henteraktor  namun Di sewa kan Di luwar wilayah  kabupaten tulang bawang.  Ada juga yang ke Lampung timur serta ke arah Jambi. ” bahkan yang di Lampung timur sudah menahun nga kunjung pulang” tegas Ipin kepada LBH PKR. alsintan yang disewa kan Setiap pengiriman Angkutan armadanya mengguna kan mobil Truk coldisel milik warga kampung sumber agung juga.
Sudah menjadi mobilisasi  UPJA Dengan Gapoktan ya setiap mengantar kan Alat Berat yang  Akan Di sewa kan Di luwar wilayah. Ini Bisnis Besar besaran bang sudah Berapa  tahun Berjalan tapi Belum juga Di keritik. Oleh instansi terkait  seolah olah Tutup mata dan telinga bang .ungkap Upin  Dengan media mitra negara bersama Ketua LBH PKR. Akang Joni.

“Joni sanjaya” mengecam keras menyampai kan kepada Tim media Masalah ini Harus kita tindak lanjuti. Bila perlu saya akan Buat kan laporan Resmi ke aparat penegak hukum. Dan akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri menggala dan kodim 04 26 di tulang bawang. Yang membidangi tim pendamping nya supaya Bisa Di peroses secara Hukum yang Transparan jika merugikan pemerintah Dan kelompok tani, Sehingga mereka memperkaya Diri.

Bantuan pemerintah pusat sudah jelas membantu petani Di kabupaten tulang Bawang. Sebagai Bantuan untuk Kelompok tani dari pemerintah pusat. Untuk mensejahterakan kan petani bukan di jadi kan ajang bisnis oleh oknum pengurus selaku UPJA .ungkap ketua DPD LBH Dengan tegas kepada biro mitra negara tv

Joni sanjaya selaku ketua DPD LBH PKR (TIPIKOR). Mengumpul kan Barang Bukti seperti keterangan Nara sumber.  Dan keterangan Bukti yang terkait salah satu nya  yang mempunyai mobilisasi. Teruk coldisel. bak terbuka milik  warga sumber agung. Yang tidak mau di sebut kan nama nya di publik. Kecuali jika di butuh kan siap memberikan keterangan  di pengadilan untuk melengkapi Bukti pendukung. Kita nanti setelah berita ini di terbit jika perlu  akan Di buwat kan laporan secara Resmi ke APH ” tegas Joni.”

Dugaan Pengelapan alat bantuan pertanian yang diduga telah dilakukan oleh oknum ketua Gapoktan  suber agung Sp1 rawa Pitu (PNM) dan ketua UPJA ( S.U).

jika hukum tidak ditegakkan dengan adil, pada akhirnya hanya akan melahirkan ketidak percayaan publik dan menggerus integritas lembaga penegak hukum itu sendiri tapi Publik yakin bahwa Aparat Penegak Hukum di Indonesia, Meskipun Langit Runtuh akan menegakkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

KESIMPULANa HUKUM
Bahwa alsintan bantuan pemerintah tidak boleh disewakan dengan harga tinggi atau diperjualbelikan, karena merupakan aset negara yang dititipkan kepada kelompok tani untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Penyalahgunaan alsintan ini dapat berujung pada sanksi pidana. Namun, alsintan tersebut dapat disewakan dengan biaya wajar kepada anggota kelompok tani atau petani lain melalui Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) untuk menutupi biaya operasional dan perawatan.

Mengapa Tidak Boleh Disewakan ?
Aset Negara:
Alsintan bantuan pemerintah adalah aset negara yang diberikan secara gratis untuk dikelola oleh kelompok tani, bukan menjadi milik pribadi atau kelompok.
Tujuan Bantuan:
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi pertanian, bukan untuk keuntungan individu.
Tindak Pidana:
Menjual atau menyewakan alsintan bantuan dengan harga tinggi dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelaku, baik penjual maupun pembeli.
Pemanfaatan yang Diizinkan
Pembentukan UPJA:
Kelompok tani penerima bantuan diwajibkan membentuk Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) untuk mengelola alsintan secara profesional.
Pemanfaatan Bersama:
Alsintan dapat disewakan dengan biaya yang wajar kepada anggota kelompok atau petani lain untuk mempercepat tanam, meningkatkan produktivitas, dan mengurangi biaya.
Dana Hasil Sewa:
Uang hasil penyewaan yang wajar dapat digunakan untuk membiayai operasional, perawatan, dan pembelian alsintan baru di masa mendatang.
Tanda Alsintan Bantuan Pemerintah:
Alsintan bantuan pemerintah biasanya memiliki tanda pengenal berupa emblem yang berisi informasi seperti jenis anggaran bantuan (APBN/APBD) dan tahun penerimaan bantuan.

Edisi Bersambung
(N.A.MNTV)