Sumut-mitranegamntv com Insiden yang dinilai mencederai penghormatan terhadap simbol negara terjadi di lingkungan pendidikan. Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek dan lusuh ditemukan masih berkibar di halaman UPTD SMP Negeri 2 Datuk Lima Puluh, Desa Cahaya Pardomuan, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, pada Senin (09/03/2026).
Kondisi bendera yang tidak layak tersebut memicu kegemparan dan sorotan tajam dari masyarakat serta kalangan pemerintahan desa setempat. Banyak pihak menilai hal itu sebagai bentuk kelalaian serius dalam menjaga kehormatan simbol negara di lingkungan sekolah.
Temuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh tim awak media MNTV bersama sejumlah warga, yang melihat langsung kondisi bendera Merah Putih dalam keadaan sobek di beberapa bagian dan tampak lusuh namun tetap dibiarkan berkibar di tiang bendera sekolah.
Kondisi itu kemudian didokumentasikan sebagai bukti.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku prihatin melihat kejadian tersebut terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi contoh dalam menanamkan nilai nasionalisme kepada para siswa.
“Ini sekolah, tempat mendidik generasi muda untuk menghormati bangsa dan negara. Kalau benderanya saja sudah sobek dan lusuh tapi masih dibiarkan berkibar, ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Peristiwa ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 24 huruf c yang menyatakan bahwa bendera negara yang rusak, robek, atau kusam tidak layak untuk dikibarkan.
Selain itu, Pasal 67 UU tersebut juga mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dikenai sanksi pidana.
Sejumlah masyarakat berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara segera turun tangan melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap pihak sekolah, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun kepala UPTD SMP Negeri 2 Datuk Lima Puluh belum memberikan keterangan resmi terkait mengapa bendera yang sudah tidak layak tersebut masih dibiarkan berkibar di halaman sekolah.
Kasus ini kini menjadi perbincangan di tengah masyarakat, karena dinilai menyangkut penghormatan terhadap simbol negara di lingkungan pendidikan, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menanamkan rasa nasionalisme kepada generasi muda.
(Hendra Pardede)






