Jakarta-mitranegaragpri-ak.com-Kasus pembunuhan berencana Brigadir J membawa Ferdy Sambo jadi tersangka dan mendekam di Mako Brimob.
Kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J ini dikebut penyidikan dan pemberkasannya oleh tim khusus Kapolri agar bisa segera disidangkan.
Ditengah bergulirnya
Kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J, Ferdy Sambo harus menghadapi kasus lainnya.
Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Atas dugaan suap. Tak tanggung-tanggung Ferdy Sambo mantan Kadiv Provam Polri itu dilaporkan atas tiga dugaan suap sekaligus
KPK sudah angkat bicara soal laporan dugaan suap Ferdy Sambo tersebut.
KPK terimah Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyuapan oleh mantan Kadiv Propam Polri lrjen Ferdy Sambo kepada anggota LPSK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan menindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.
senin(15/8/2022).” Benar KPK telah terimah Laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK, ” kata Ali dalam keterangannya
Ditempat yang terpisah Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat DPP Gerakan Persatuan Rakyat indonesia Anti Korupsi GPRI-AK, Angkat Bicara Dalam Hal ini Polisi tembak polisi Sudah sangat luar biasa Agar Kejahatan tidak semangkin merajalela diberikan Hukuman tembak mati aja untuk Ferdy Sambo biar Adil utang nyawa harus dibayar dengan nyawa Tandas Ketum GPRI-AK
Tim Liputan mengabarkan
(16/8/2022)
(Red)