Sumatera Utara, mitranegaragpri-ak.com,- Baru-baru ini Dewan Pimpinan Pusat DPP GPRI-AK, Gerakan Persatuan Rakyat indonesia Anti Korupsi menerima dokumen dari warga Desa Tanjung seri Kabupaten Batu bara Provinsi sumatera utara.
Dugaan Peristiwa Tindak Pidana Korupsi, Pemalsuan data dan Dokumen juga pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tanjung Seri.
Kegiatan APBDES tahun 2020 Desa Tanjung Sari,adanya kegiatan pembangunan MCK Jamban 20 unit Rp. 90.000.000, Pembangunan MCK Jamban 1, di borongkan Rp 3.000.000/ titik × 20 titik,menelan biyaya kurang lebih Rp 60.000.000.Menurut regulasi pekerjaan tersebut tidak boleh diborongkan.
Diduga oknum Kepala Desa melakukan penyalah gunaan anggaran sebesar Rp 30.000.000,. dari pagu Anggaran sebesar Rp 90.000.000,.
Anton Sitorus sebagai Kepala tukang tidak pernah menanda tangani Kontrak kerja dengan Ketua TPK, Indah Sari Saragih. Sesuai isi kontrak tanggal 13 November 2020 ( di duga tanda tangan di palsukan).Anton Sitorus tidak pernah menandatangani tanda bukti pengeluaran uang dengan nomor : 0010/KWT/08.0007/2020 Pembayaran upah tukang dan pekerjaan pembangunan MCK sebanyak 20 unit tahun 2020 sebesar Rp 22.800.000,. Tertanggal 30 November 2020.
Diduga tanda tangan Anton Sitorus dipalsukan Kepala Desa Tanjung Seri,
demi mencari kebenaranya dari data yang didapat, Awak media MN Sempat mengkonfirmasi Kades Desa Tanjung seri yang berinisial RS melalui Chat whatsapp 0813971829** ,pada Minggu (07/08/2022)namun tidak ada jawaban.
Dan kembali di hubungi Awak media melalui via telfon tidak di angkat, dengan berulang-ulang kali Awak media menghubungi lewat via telepon ketika diangkat tidak di Jawab lalu dimatikan tanpa ada Jawaban Sepatah kata pun.
Ditempat yang terpisah Tim Lembaga GPRI-AK, Angkat bicara dalam hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, Akan segera di usut sampai tuntas keakar-akarnya,dengan data dan fakta yang dimiliki.[Red]