Sumatra Utara,mitranegaragpri-ak.com, – Dalam pantauan Awak media MN semangkin jelas oknum Kepala Desa Tanjung seri yang bernisial (RS) Pada kegiatan APBDES Tahun Anggaran 2020 Desa Tanjung seri dengan Uraian dan kegiatan Pembangunan Plat Duiker 1 unit Dusun XIV Desa Tanjung seri Pagu Anggaran Rp 19.083.000.Menurut Keterangan Komari Rabu,10 Agustus 2022 sebagai kepala tukang tidak pernah menandatangani kontrak kerja dengan Ketua TAK INDAH SARI SARAGIH, sesuai isi kontrak tanggal 23 November 2020.
Diduga tanda tangan KOMARI dipalsukan oleh Kepala Desa Tanjung seri, dari keterangan KOMARI tidak pernah menanda tangani tanda bukti pengeluaran uang Nomor: 00108/KWT/08.0007/2020 Pembayaran upah tukang dan pekerja pembangunan Plat Duiker Dusun XIV sebanyak 1 unit sebesar Rp. 3.260.000 tertanggal 14 Desember 2020.
Diduga tanda tangan KOMARI dipalsukan oleh Kepala Desa Tanjung Seri KOMARI yang bekerja sebagai tukang dan pekerja Pembangunan Plat Duiker Dusun XIV diantaranya
1) KOMARI(Tukang) ,2) Sagino,3) Danu,4) irwanto
(tidak bekerja fiktif).
Diduga Kepala Desa melakukan Korupsi, Pemalsuan Data dan Dokumen dan Pemalsuan Tanda tangan irwanto KOMARI,bahan material yang ada di Rencanakan Anggaran biaya (RAB) tetapi tidak dibelanjakan fiktif antara lain seperti Bambu sebanyak 24 batang(fiktif),Tanah timbun sebanyak 4 M3 fiktif,Pipa besi 2,5 sebanyak dua batang, tapi yang dipasang hanya satu batang fiktif, Batu prasasti satu buah(fiktif).
Diduga Kepala Desa melakukan Korupsi dan, Pemalsuan Data. Awak media MN terus menggali sesuai data dan fakta, dan berlanjut akan melakukan investigasi selanjutnya.(Red)