KPK : Peran Penting Profesi Hukum dalam Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang.

Jakarta, mitranegaragpri-ak.com- Jaksa penuntut Umum(JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Ariawan Agustiarto berbagi pengalaman dalam menangani perkara korupsi, khususnya yang melibatkan Pencucian Uang lintas yurisdiksi.

Hal itu disampaikan Ariawan dalam diskusi Pengarusutamaan Prinsip Anti korupsi, Pencucian Uang dan Pemulihan Aset bagi Profesi Hukum.

Kegiatan yang merupakan kolaborasi KPK dengan Civil 20(C20) Anti-Corruption Working Group(ACWG) ini diselenggarakan di Ashley Hotel Jakarta, kamis (23/8/2022).

Diskusi diikuti oleh KPK Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK) Lokataru Perhimpunan Advokat indonesia(Peradi).Kemudian para peserta lainnya dari perwakilan firma hukum, notaris, konsultan pajak, serta masyarakat sipil,

Pencucian Uang hasil tindak pidana korupsi seringkali dilakukan di negara-negara tak haven dan yang difasilitasi oleh profesional, termasuk’ Noble profession seperti Advokat, kata Ariawan dalam keterangan tertulis, Sabtu(27/8/2022)

KPK berharap imbuh Ariawan profesi hukum turut serta menjadi gatekeeper yang menjaga Indonesia agar bebas dari tindak pidana korupsi dan Pencucian Uang bukannya gate keeper yang memfasilitasi Pencucian uang.Pada diskusi itu Direktur Hukum dan Regulasi
PPATK Fikriadi
Muslim juga menyampaikan kondisi nyata penyalahgunaan jasa profesional termasuk profesi hukum dalam upaya Pencucian Uang hasil tindak pidana.

Dalam praktiknya
Pengawasan umumnya memang belum efektif. Hal ini terbukti selama proses Mutual Evaluation Review yang dilakukan oleh Financial Action Task Force(FATF) pada bulan juli Agustus 2022 ini terhadap kepatuhan Indonesia dalam menerapkan rekomendasi FATF untuk mengimplementasikan rezim Anti Pencucian Uang di indonesia.(Red)

Tinggalkan Balasan