Jakarta, mitranegaragpri-ak.com-komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) membuka pintu bagi anggota DPRD DI Jakarta Fraksi PDIP Gembong Warsono untuk melaporkan dugaan praktik jual beli jabatan di Pemprov DKI.
Silakan bagi masyarakat yang tahu ada dugaan korupsi di sekitarnya maka Laporkan kepada penegak hukum ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Kamis(25/8).
Ditempat yang berbeda Ali Fikri mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan jika belum ada Laporan
Lanjut tim KPK juga tidak bisa memprotes pihak-pihak tertentu jika tudingannya cuma sebatas opini dan persepsi adanya praktik rasuah di Pemerintahan yang di pimpin oleh Anies Baswedan itu
hendaknya Harus dipastikan karena ditemukannya pun harus sesuai ketentuan, ” tutur Ali Fikri
Disisi lain Pria berlatar belakang jaksa itu menerangkan pihaknya pasti akan memproses Laporan Gembong
Kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku setiap Laporan yang diterima KPK ucap Ali Fikri
ironis nya Seperti yang diketahui, Gembong Warsono membeberkan adanya praktik Jual beli jabatan Aparatur sipil Negara(ASN) di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Tim Liputan mengabarkan
(25/8/2022) erm Red