Sumatera Barat,mitranegara_gpri-ak.com Tenaga kerja adalah aset menentukan ekonomi bangsa. Jumlah tenaga kerja di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data BPS, tahun 2020 ada 77.36 juta tenaga kerja, naik menjadi 79.59 juta pada tahun 2021. Sebanyak 46% dari total tenaga kerja merupakan merempuan. Artinya hampir setengah dari pekerja tersebut perlu diperhatikan hak kesehatan reproduksinya sebagai perempuan di tempat kerja.
Dalam hal ini, Klinik Cemara PKBI Sumbar melalui Program Respon melakukan seminar “Kebijakan Ramah Keluarga” pada 29 September 2022 di Indigo space Kota Padang. Pertemuan ini dihadiri oleh puluhan HRD Perusahaan dan perwakilan kelurahan di Kecamatan Padang Selatan. Untuk mendapatkan kesepahaman parapihak tentang kesehatan reproduksi tenaga kerja, maka dihadirkan dua pembicara yang ahli di bidangnya yaitu Ir.H.Dian Bakri, MSP, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang dan dr.Aladin, Sp.OG (K)-Obgisos, MPH sebagai ketua pengurus PKBI Sumbar. Kegiatan ini dimoderatori oleh Direktur Eksekutif PKBI Sumbar, Vina Rahmi, M.Si.
“Perempuan pekerja memiliki organ reproduksi yang berbeda dengan laki-laki, ia mengalami menstruasi, hamil, melahirkan anak dan menyusui, sehingga diperlukan perlakuan khusus untuk perempuan tersebut”, Kata Vina sebagai pemantik diskusi.
Kesehatan dan keselamatan kerja tenaga kerja perempuan sudah diatur dalam hukum perlindungan pekerja perempuan di Indonesia. Hanya saja dalam hal penerapannya masih ada perusahaan yang belum melakukannya. Hal ini disampaikan oleh Ir.H.Dian Bakri, MSP. Risiko kesehatan reproduksi tersebut misalnya pekerja perempuan tidak diperbolehkan dan atau dibatasi untuk cuti haid, cuti melahirkan, cuti gugur kandung dan menyusui. Selain itu, marak juga risiko pelecehan seksual dan diskriminasi ditempat kerja.
Hal yang sama juga disampaikan oleh dr.Aladin, Sp.OG (K)-Obgisos. Menurutnya, perusahaan perlu memperhatikan hak kesehatan reproduksi perempuan. Dalam hal ini Klinik Cemara PKBI Sumbar hadir menawarkan produk layanan klinik cemara, dokter umum, dokter gigi, psikolg, KIA, pijat ibu hamil dan ibu menyusui, pemeriksaan USG, dokter kanduangan dan lain-lain. Tidak hanya itu, klinik juga menawarkan layanan konsultasi keluarga, kasus kekerasan seksual, dan kasus dilema orangtua tunggal di tempat kerja. Perempuan atau laki-laki pekerja juga bisa melakukan pemasangan alat kontrasepsi secara gratis di layanan karena klinik sudah bekerjasama dengan BKKBN.
Salah seorang pejabat kelurahan setuju dengan informasi yang berikan, ia berharap keberadaan klinik berdampak positif kepada warganya. Pihaknya membuka kesempatan untuk menerima sosialisasi kesehatan reproksi dari Klinik Cemara.
Diskusi ini juga menyorot permasalahan yang dialami oleh tenaga kerja seperti yang disampaikan oleh peserta. Perusahaan menahan ijazah pekerja, di PHK dan didenda jika keluar dari perusahaan. Menanggapi pernyataan tersebut, Kadis Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang akan menfasilitasi mediasi dengan perusahaan terkait.
(Red Desmaisi)