Sumatera Utara – Mitranegaragpri-ak.com Simalungun 14/09/2022 Diduga Kepsek SD negeri No 097812 Bandar Betsy Kecamatan bandar huluan kabupaten simalungun Prov Sumatera utara berupaya menghindar untuk memberikan keterangan/jawaban terkait sejumlah hal yang dikonfirmasi pada dirinya,
dan terkesan melontarkan rayuan dengan memohon maaf kepada orang tua korban yang bernisial SY dilontarkan kepada Ketua umum DPP GPRI-AK, dan wartawan MN TV namun pihak Lembaga GPRI-AK, dan MN TV Tetap pada pendirian nya dan berpihak kepada fakta dan hukum yang berlaku,
pasal nya kedatangan jurnalis MN TV seolah tak di terima oleh oknum guru tersebut
Walau ketika itu, wartawan MN TV telah menyampaikan sikap bahwa dirinya dan Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat, DPP LEMBAGA GPRI-AK, Gerakan Persatuan Rakyat indonesia Anti Korupsi
Datang Ke SD tersebut dalam rangka mengkonfirmasih terkait adanya Dugaan Pungli dan meminta untuk duduk bersama
namun baik kepsek berikut Guru SD ketika diminta untuk memberikan keterangan/hak jawabnya. terkesan kepsek menghindar
dan Oknum Guru SD tersebut terlihat enggan memberikan keterangan/hak jawabnya, bahkan terus berusaha Mematahkan langkah Jurnalis untuk meminta keterangan terkait dugaan pungli yang di lakukan di lingkungan sekolah,
dan miris nya kali ini yang di pungli adalah pedagang kecil, di sekitar SD tersebut,
“Kami menghormati ke inginan mereka kepada kami agar kami Menunjukan legalitas berikut perijinan,
Namun kami di terima dengan sangat tidak baik bahkan seolah memandang kita seperti preman jalanan dan terkesan mempertidak legalitas KTA Pers yang ada pada kami ujar ketua umum DPP GPRI-AK
Selain itu, beber ketua umum DPP GPRI- AK, baik Oknum guru di sekolah tersebut terkesan tidak senang ketika di mintai keterangan
sementara itu Ermansyah Selaku ketua umum Dewan Pimpinan Pusat DPP dan juga Pimpinan Redaksi MN TV
menjelaskan
Pengenaan suatu biaya atau pungutan yang dikenakan oleh pihak sekolah terhadap pedagang yang berada di luar lingkungan sekolah tidak tepat dan bukan merupakan kewenangan pihak sekolah.
Setiap pedagang (dalam hal ini pedagang kaki lima) akan dikenakan retribusi sepanjang tempat usahanya telah memiliki izin dan disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam hal pedagang melakukan kegiatan usahanya bukan pada tempat/lokasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah,
maka pedagang tersebut telah melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Dalam hal suatu pungutan tidak disertakan dengan penetapan dari penjabat yang berwenang tersebut maka setiap biaya dan/atau pungutan yang dikenakan tersebut merupakan pungutan tidak resmi dan dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli).
Ketentuan yang mewajibkan adanya suatu dasar hukum dalam suatu pungutan terdapat dalam Pasal 23 A Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Merujuk pada ketentuan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa suatu pungutan yang diperbolehkan menurut hukum di Indonesia adalah suatu pungutan yang menurut peraturan perundangan-undangan diperbolehkan untuk dikenakan/dipungut, sebagai contoh antara lain: Pajak (termasuk Pajak Daerah), retribusi (termasuk Retibrusi Daerah), Sumbangan, yaitu: SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan SWPJ (Sumbangan Wajib Perbaikan Jalan), Cukai, Bea Materai, Bea Ekspor dan Bea Impor, dan sebagainya
jelas menyimak dan memindai peraturan undang undamg di atas oknum guru SD tersebut sudah menciderai misi dan visi pendidikan tutup ermansyah,
(REDAKSI MN TV)