mitranegaragpri-ak.com – PROV – Banten – Baru- baru ini Kembali terpantau Oleh Maryanto Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DPW Gerakan Persatuan Rakyat indonesia Anti Korupsi GPRI-AK, Menegaskan Kepada instansi terkait tidak dibenarkan menahan hak yang bukan milik nya
Adapun disampaikan Oleh Ketua DPW GPRI-AK Maryanto di suatu daerah Kampung periuk desa mekarsari kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,
ironis nya Warga yang bernisial eti dan sangkut, yang seharusnya mendapatkan bantuan BPNT/PKH malah terbalik seribu derajat, tidak sesuai yang diharapkan
Disisi lain pihak KPM sangat mengharapkan kepada pihak KKS tidak menyalahi aturan yang ada dan segera menyerahkan kepada pihak KPM guna warga yang mendapatkan bantuan bisa segera mencairkan dimana saja tanpa ada hambatan
Ditempat yang berbeda Atas pengajuan pihak KPM Pencairan dilaksanakan disalah satu Warung Namun warga yang bernisial sangkut merasa keberatan dan tidak senang dikarenakan Bahan sembako nya seperti beras busuk dan kacang tanah setengah kilo buah pir tiga biji telur cmn satu (1) setengah kilo ujarnya sangkut
Sumber Laporan Sangkut
Reporter Maryanto