Sumatera Utara, mitranegaragpri-ak.com
Bangunan satu unit UKS ( unit kesehatan sekolah ) di SMPN No I Simangambat terkesan tanpa plang informasi alias siluman. Pasalnya, menurut pantauan kru koran Selasa, (04/10/ 2022).
saat kunjungan awak media mitranegaragpri-ak.com disekolah tersebut diatas adanya berdiri bangunan baru dalam keadaan 40% yg di kelola oleh CV BINTANG ALOBAN sebagai konsultan pengawas CV Maysah Permata – CV Tiarani Utama dengan pagu anggaran senilai Rp 173.586.000,- bersumber dari dana DAK (dana alokasi khusus).
Saat di konfirmasi salah seorang pekerja bangunan tentang plang proyek yang tak mau disebut jati dirinya menyebutkan Plang proyek belum di pasang sebab belum ada perintah dari katua jelas nya,dan masih di gudang. Ketika kru koran ini menjelaskan pentingnya plang sesuai dengan UU KIP ( keterbukaan informasi publik ) no 14 tahun 2008 dan Perpres no 54 tahun 2010 serta no 70 tahun 2012 .setelah ada penjelasan baru di keluarkan dari gudang dan di pajang di depan kami bersama 2 orang guru di sekolah itu, guna untuk di publikasikan dengan memegang sudut atas kiri dan kanan. Hal ini sudah menyimpang dari standar K.3 oleh pelaksana proyek yang mana ” Setiap pekerjaan pisik yang dibiayai oleh Negara wajib memesang papan proyek dengan mencantumkan jenis kegiatan pelaksana,lokasi kegiatan.
Nilai kontrak dan jangka waktu kegiatan sertakonsultan pengawas. Untuk jangka waktu kegiatan tidak juga ada. Di harapkan kepada pihak terkait Dinas pendidikan selaku PPA dan PPK menegur secara tegas bila perlu rekanan di beri sanksi sesui peraturan yang berlaku,lebih dulu plang proyek di pajang sebelum di kerjakan dari pada bangunan itu sendiri. Sedangkan bangunan laboratorium di sebelahnya jauh- jauh sebelumnya sudah terpasang di lihat dari kondisi nya sudah lapuk di makan sinar matahari.
( ep )