Sumatera Utara - mitranegaragpri-ak.com - 14 - October 2022
Labuhanbatu 8 Oktober 2022.
Bripka azizun Amril Siregar angota Aatres Narkoba Polres Labuhanbatu menjadi korban pemukulan dari keluarga saat hendak menangkap tersangka pelaku narkoba .
Ia mengalami luka memar di kepala, akibat hantaman benda tumpul, dari keluarga pelaku narkoba dan menggalang halangi saat hendak di lakukan penangkapan MI Dan Zl.
” Saat hendak di lakukan penangkapan MI dan ZL, di Gunting Saga, Angota kita kepalanya di pukul ” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu Kamis 13 Oktober 2022.
“Walaupun disaat pengeledahan didampingi oleh aparat desa, keluarga pelaku narkoba menggalang-galangi jalan nya penangkapan, sehinga atas kejadian tersebut udah dilaporkan ke kabakreskrim dan sedang diproses”, sebut Kapolres
Dari itu, sambung Kapolres, buat masyarakat Gunting Saga terkhusus buat keluarga pelaku pemukulan agar secepatnta menyerahkan diri ke satreskrim polres Labuhanbatu,
” Apabila tidak ad itikat baik, maka kami akan melakukan pencarian sampai dapat dan mengamankan para pelaku yang coba coba menghalag-halangi tugas kepolisian,” tegas Kapolres.
Tersangka MI ( 36 ) dan ZL (42 ) adalah masyarakat kelurahan Gunting Saga kecamatan Kualuh Selatan, Labura.
Diamankan bersama barang bukti kaca Purek bekas bakar
Seberat 1,79 gram, kacapirek bekas bakar 1,29 gram bong ( alat hisap sabu ) 85 plastik klip kosong, timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp.5,170.000
Selain kedua nya Satres narkoba juga menangkap 9 orang lagi pelaku narkoba, dari hari sepekan hari kerja mulai dari Tangal 29 September sampai 12 Oktober 2022.
Ke 11 tersangka dari 9 laporan ( LP ) dengan total barang bukti seberat 13,46 Gram sabu sabu .
Dijelaskan Kapolres, tersangka ini adalah AB (32) warga jalan puskesmas kelurahan Tanjung ledong dengan barang bukti satu klip plastik beratnya 2,11 Gram, HA (54) warga Tanjung pasir pekan kelurahan Tanjung pasir kecamatan Kualuh Selatan, Labura dengan barang bukti 0,11 Gram sabu dan bong (alat hisap sabu ).
Kemudian DP alias Somad (21) warga kita batu kecamatan NA X IX Labura,bedengan barang bukti 0,08 Gram sabu dan plastik klip kosong, twrasangka M alias Jumat (41) warga dusun IV sosopan warga desa pasang Lela kecamatan NA X IX Labura dengan barang bukti lima bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram dan 30 plastik klip kosong beserta uang Rp.195.000.
DA alias Dedi warga (39) warga desa terang bulan kecamatan Aek Batas, Labura dengan barang bukti empat klip plastik kosong dan 1,95 gram, Rokok samporna juga uang Rp.1,595.000.
Tersangka SP alias Jait (44 ) warga desa Robinson kecamatan Aek natas Labura dengan barang bukti empat klip plastik sabu seberat 1,68 gram,10 plastik klip kosong dan kaca Purek.
Selanjut nya AT alias Awal (43) warga desa Adian torop, kecamatan Aek natas dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip sabu seberat, 1,28 gram,kaca Pirek bekas bakar dengan bong alat hisap sabu.
Lalu ad tersangka IIS (31) warga desa lobu huala kecamatan Kualuh Selatan dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram.
” Buat tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 15 tahun penjara,” pungkas ny
(Sumber Polres Labuhan Ratu)
(Laporan Ngadimin )