Maraknya illegal Loging di Kabupaten Gunung mas Diduga Oknum Penegak hukum melakukan Pembiaran

MITRA NEGARAKalimantan Tengah, mitranegaragpri-ak.com– Baru- baru ini Saat Awak media melintas Ada ditemui Oleh salah satu Warga tempatan yang namanya tidak ingin disebutkan di media ini di Wilayah Kabupaten Gunung mas Provinsi Kalimantan tengah, terkait dengan maraknya permainan illegal Loging yang suda sangat menjamur tidak Tersentuh Oleh hukum Kamis 03 November 2022

Disisi lain demi untuk mencari Kebenaran nya Awak media Langsung terjun kelapangan Ada menemukan sejenis kayu gelongdongan/balok yang masih sangat masih menta

ironisnya Sebut warga tempatan yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan bahwa illegal Loging Semangkin marak dan menjamur Dikawasan Kabupaten Gunung mas’ Sehingga hutan Alam dibabat habis Oleh parah Oknum-oknum tertentu tanpa memikirkan dampak yang akan menimpa kepada Warga masyarakat sekitar Jika hutan suda habis maka akan bisa menimbulkan bencana Alam kebanjiran

Ditempat yang berbeda disampaikan Oleh indra irawan Ketua pengawas Dewan Pimpinan Wilayah DPW Gerakan Persatuan Rakyat indonesia Anti Korupsi GPRI-AK, Akan mendalami persoalan ini terkait dengan izin bahan bako nya Seperti bahasa yang dilontarkan Oleh Pimpinan umum mitra negara ermansyah, membawak memiliki hasil hutan tanpa dokumen harus segera di proses seret melalui Jalur hukum,

Lanjut indra irawan Ketua pengawas dpw GPRIAK, Sungguh aneh tapi nyata Ada sebuah bangunan kilang somel yang bersembunyi dikawasan Hutan Supaya tidak ketauan Polisi,

Adapun kilang somel yang dimaksud sebagai penampung kayu balok yang masih utuh sebentuk kayu gelondongan dikelolah untuk dijadikan sejenis broti dan papan yang Akan diperjual belikan ke Luar daerah, demi untuk memperkaya diri parah Oknum instansi terkait

Sebagaimana Pasal 19 huruf” a, dan atau’ b, Jo. Pasal 94 Ayat, 1 huruf’ a, dan atau Pasal 12 huruf” e, Jo. Pasal 83 Ayat 1 huruf” b, Undang-undang NO. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan Ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar

Ditempat yang terpisah Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat DPP Gerakan Persatuan Rakyat indonesia Anti Korupsi GPRI-AK, Menghimbau kepada Aparat penegak hukum di Wilayah Kalteng harus tindak tegas Oknum yang nakal Segera terjun ke Lapangan tangkap saja Parah segenap Oknum yang melakukan perbuatan melawan Hukum Jangan ada kata istilah Pembiaran Tandas Ketua umum GPRI-AK,

(Red indra irawan) 3/11/2022

Tinggalkan Balasan