Mitra Negara | Sumatera Utara, Baru-baru ini terkesan Ermansyah Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat DPP Gerakan Persatuan Rakyat indonesia Anti Korupsi GPRI-AK, menjabarkan Visi misi maksud dan tujuan Lembaga GPRI-AK, sebagai kontrol sosial berhak menyurati dan melaporkan instansi terkait yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran indikasi tindak pidana Korupsi
Lanjut Ketua umum DPP GPRI-AK Ermansyah Saat dikonfirmasi klarifikasi menegaskan Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kejahatan Umum yang bersifat merugikan negara besar kecil akan kami tempuh melalui jalur hukum demi menegakan hukum dan keadilan dengan bersama-sama masyarakat rakyat kecil warga negara indonesia Secara action tuturnya
Adapun disampaikan Oleh Ketum GPRI-AK, siapa bilang kaum wanita tidak boleh berjuang meskipun ibu kartini telah tiada namun semangat juangnya hingga saat ini tidak pernah berakhir’ maka dari itu ermansyah Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat DPP GPRI-AK, menghimbau kepada seluruh Aktivis selaku kontrol sosial meskipun Aktivis gak punya hak tangkap namun kita punya hak titip Apapun bentuk segala temuan di lapangan berdasarkan data dan fakta wajib kita Proses melalui jalur hukum
Ditempat yang terpisah Ketua umum GPRI-AK, Sudah terbukti membentuk Dewan Pimpinan Wilayah DPW GPRI-AK Dewan Pimpinan Daerah DPD GPRI-AK di setiap kabupaten kota di seluruh indonesia senusantara dari sabang sampai Merauke dengan masa berlaku jabatan sampai (5)tahun dan ada juga yang(10)sepuluh tahun untuk turut serta melakukan Pemberantasan korupsi
(Red)