Bangunan IMB Terkesan Bersembunyi pasalnya papan informasi Proyek di pasang di belakang Kantor, DPRD

Mitra Negara | Balikpapan – Kaltim

Kamis 15/12/2022 Gedung kantor DPRD telah melaksanakan renovasi pergantian atap dan plafon beserta bandrop yang mana pelaksanaan pengerjaan nya di kerjakan,CV LAILA KILAU BINTANG dengan anggaran Rp 1,896,658,726.39″ cukup pantastis,

dari hasil investigasi di lapangan Tim Media Mitra Negara Menemukan adanya kejanggalan pasalnya papan informasi Proyek tersembunyi di belakang gedung kantor DPRD Balikpapan.
dengan adanya papan informasi Proyek di belakang tersebut maka terindikasi tidak ada keterbukaan publik,  ‘

sejak berjalannya renovasi gedung tersebut tim investigasi Lembaga GPRI-AK Dan Media Mitra negara DPW Dan Koordinator Wilayah balikpapan kalimantan Timur sudah mulai menemukan adanya indikasi tidak ada keterbukaan publik, baik terhadap awak media maupun masyarakat,

Pada saat investigasi Tim Media Mitra Negara Konfirmasi langsung ke salah satu  security yang sedang bertugas,terkait letak papan informasi Proyek tersembunyi di belakang,

Security tidak bisa menjelaskan apa-apa dia hanya bisa menjawab silakan di tanya langsung kepada pratama selaku kasubag protokol jelasnya,

saat di temui pratama selaku kasubag protokol awak media mulai Konfirmasih terkait tersembunyi nya papan informasi Proyek, yang tersembunyi di lapangan parkiran MOBIL, namun Pratama Berkilah bukan wewenang beliau untuk menjawab, ia lalu menyarankan bertanya langsung kepada pihak penyelenggara dan pelaksana pengerjaan proyek tersebut,

lanjutnya ia menuturkan saat ini beliau tidak ada di tempat dan sedang berada di luar,

berapa hari kemudian Tim investigasi Lembaga dan Media berkunjung kembali ke Lokasi Pembangunan Proyek tersebut, dan dari himpunan beberapa Nara sumber di lapangan selama pengerjaan proyek tersebut pihak dilapangan tidak tau siapa pelaksan nya dan pengawas nya siapa. disini juga awak media menemukan suatu kejanggalan mana mungkin suatu pengerjaan proyek tak seorang pun kenal dengan pemilik CV KILAU BINTANG 

sementara itu dengan adanya dugaan tidak adanya keterbukaan pihak pelaksan proyek ketua umum Media Mitra Negara memberikan tanggapan nya ia menuturkan ,Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)

dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)

Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.

lanjut nya Aturan Pemasangan Papan Proyek Secara Teknis
Papan IMB adalah papan nama proyek yang berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.

Papan Izin Pendahuluan adalah papan nama proyek yang berisi informasi tentang nomor dan tanggal Izin Pendahuluan (IP Pondasi dan/atau IP Struktur dan/atau IP Menyeluruh), lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.

Papan Persetujuan Rencana Teknis Bongkar adalah papan yang berisi informasi tentang nomor dan tanggal persetujuan bongkar, lokasi kegiatan pembongkaran, identitas pemilik, penanggung jawab, pelaksana dan waktu pembongkaran.
Papan Pengumuman dan Peringatan adalah papan yang berisi informasi kepada masyarakat yang merupakan salah satu upaya memberi sosialisasi tentang Petunjuk Teknis Membangun dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kegiatan membangun dan pemanfaatan bangunan sesuai ketentuan.
Guna menyederhanakan jawaban kami, kami menjelaskan salah satu jenis papan nama proyek, yaitu Papan IMB. Papan IMB ini diklasifikasikan menjadi antara lain

a.    papan nama proyek bangunan rumah tinggal ruang lingkup tugas Kecamatan;

b.    papan nama proyek bangunan rumah tinggal pelestarian ruang lingkup tugas Kecamatan;

c.    papan nama proyek bangunan rumah tinggal ruang lingkup tugas Suku Dinas Kota Administrasi;

d.    papan nama proyek bangunan rumah tinggal pelestarian ruang lingkup tugas Suku Dinas Kota Administrasi;

e.    papan nama proyek bangunan bukan rumah tinggal ruang lingkup tugas Suku Dinas Kota Administrasi;

f.     papan nama proyek bangunan bukan rumah tinggal pelestarian ruang lingkup tugas Suku Dinas Kota Administrasi: dan

g.    papan nama proyek bangunan bukan rumah tinggal ruang Iingkup Dinas.

Laporan : M. Suhar Wakil Koordinator Wilayah Kaltim 

Tinggalkan Balasan