MITRA NEGARA | MUARA ENIM | Keberadaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang semestinya dalam merujuk Permendikbudristel nomor 2 tahun 2022 Sekolah tersebut yang memenuhi kriteria akan mendapatkan dana BOS reguler. 08 Desember 2022,
Adanya dana BOS merupakan program Pusat yang tentunya menjadi angin segar bagi satuan pendidikan dalam mengelola dana BOS untuk kebutuhan sekolah. Namun jika kita mengacu pada Permendikbudristek nomor 2 Tahun 2022 tentunya penyaluran dana BOS ada ketentuan tersendiri yang harus dipergunakan dan tidak tercantum dalam Permendikbud nomor 2 Tahun 2022 dalam kebijakan pengelolaan dana BOS Tahun 2022 untuk keperluan membangun fisik baru bangunan sekolah seperti membangun pagar maupun lantai conblock serta bangunan Lainnya.
Pada aturan Permendikbud tersebut,dana BOS Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidik dasar dan menengah.
Sedangkan kebijakan dana BOS kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Sementara terkait pengelolaan dana BOS yang ada diwilayah satuan pendidikan Kabupaten Muara Enim tersebut, dari hasil investigasi WRC PAN-RI atas kebijakan pengelolaan dana BOS dengan hasil temuan serta adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya dugaan pengelolaan dana BOS yang dinilai tidak tepat sasaran dan diduga justru membangun fisik sekolah di beberapa SMA Negeri yang ada di kabupaten Muara Enim menjadi pertanyaan oleh tim investigasi WRC PAN-RI,
“Menurut Deni Wijaya Selaku ketua pengawasan dan penindakan WRC PAN-RI Sumatera Selatan, apakah dana BOS boleh membangun baru pasilitas sekolah,????
kalau menurut acuan pada Permendikbud nomor 2 tahun 2022 itu, yang berbunyi
”dalam Permendikbud nomor 2 Tahun 2022 dalam kebijakan pengelolaan dana BOS Tahun 2022 untuk keperluan membangun fisik baru bangunan sekolah seperti membangun pagar maupun lantai conblock serta bangunan Lainnya.
tutur Deni Wijaya sebagai Anggota Divisi Pengawas Aset Negara yang peduli pada hal hal yang terindikasi merugikan negara kita tidak bisa hanya menutup mata wajib kita mempertanyakan serta mempermasalahkan pengelolaan dana BOS itu.
Deni menuturkan seperti dugaan hasil investigasi anggota di lapangan, bahwa banyak nya sekolahan saat ini menggunakan dana BOS yang tidak tepat sasaran dan terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penelusuran rim investasigasi di beberapa sekolah baik SD,SMP,SMK, masih banyak tidak tepat sasaran.
ini tidak bisa dibiarkan begitu saja sudah jelas dan diatur dalam Permendikbud, bahwa dana BOS diperuntukkan penerimaan siswa baru,pengembangan perpustakaan,pelaksanaan kegiatan pembelajaran,pengembangan tenaga kependidikan, dan rehap ringan sekolah.
Ironisnya justru dilapangan masih banyak nya ditemukan
pembangunan-pembangunan baru seperti pembuatan tempat parkir hingga pembangunan jalan menuju ruang kelas,”
Hal senada juga dikatakan Koordinator Wilayah Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Korwil H Zainal Arifin Hulap ,S.Ip
“sebagai kontrol Publik dan juga Pengawas Aset Negara Melalui WRC PAN RI di Prov Sumsel akan selalu kita pantau dan terkhususnya untuk kabupaten Muara Enim,
menurutnya hal ini harus dijelaskan pada publik serta bentuk transparan agar pengelolaan dana BOS benar-benar sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Permendikbud RI, serta mendesak agar Disdikbud Muara Enim dapat memberikan penjelasan agar tidak adanya prasangka dugaan korupsi ditubuh satuan pendidikan wilayah Kabupaten Muara Enim ini, tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan orasi bergabung dengan para aktivis dan pemuda peduli NKRI lainnya”pungkasnya.
Reporter- Editor : MN Tv