Mitra Negera | kabupaten Luwu timur
Sulawesi Selatan Warga Desa Harapan Kecamatan Malili Kabupaten khususnya UPT SP II Lampia, Desa Harapan kecamatan Malili Kabupaten luwu timur .
Bupati Luwu Timur, H Budiman menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah, isinya penuh misteri membuat warga merindukan realisasi arahan Presiden RI Jokowi.
Dibalik fakta dan realiasi yang menimbulkan misteri yang terungkap saat usai penyerahan sertipikat olah H. Budiman dilakukan yang bertempat di Aula Kantor Desa Harapan Kecamatan Malili, meninggal cerita dengan sebuah pertanyaan bulan yang . Lalu
Dikutip berbagai sumber terpercaya. Pemkab Lutim, Budiman mengatakan penyerahan sertifikat tanah ini merupakan wujud kepedulian pemerintah agar masyarakat mendapatkan legitimasi terhadap tanah yang dimilikinya.
Selain itu juga untuk menghindari konflik Pertanahan sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo.
“terima kasih kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan ATR/BPN0 Kabupaten Luwu Timur yang telah membantu masyarakat untuk mendapatkan legalitas atas tanah melalui program redistribusi tanah sebagai program strategis nasional dalam pelaksanaan reforma agraria” jelasnya.
Lanjutnya, pada kesempatan ini akan diserahkan sebanyak 640 sertifikat program redistribusi tanah yang telah selesai diproses Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur tapi pada hari ini hanya 6 perwakilan saja secara simbolis yang menerima sertifikat hak milih tanah tersebut.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat tanah, agar menggunakan sertifikatnya dengan baik dan benar sehingga dapat digunakan untuk kepentingan peningkatan roda perekonomian keluarga” ujarnya.
Ia menambahkan Redistribusi ini merupakan pembagian tanah yang dikuasai oleh Negara dan telah ditegaskan menjadi Landreform yang diberikan kepada para Petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan pada Peraturan Pemerintah No 224 Tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian.
“Sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan tanah secara sah oleh masyarakat. Itu artinya pemerintah mengakui kepemilikan tanah masyarakat dengan harapan agar tanah yang telah diakui kepemilikannya ini dapat memberikan manfaat kepada pemegang hak tanah” jelasnya.
Orang nomor satu di tanah luwu Timur itu berharap agar tanah yang bersertipikat itu tidak diperjual belikan.
“Untuk itu saya berharap sertifikat tanah ini janganlah diperjualbelikan dan kami juga berharap agar tanah ini dapat dikelola dengan baik sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga”,harap Bupati Budiman.
Kepala Desa Harapan, Mustakim mengatakan sertifikat yang terbit terdapat 770 sertifikat. Namun yang dapat diterima oleh warga desa sekitar 640.
Itu artinya masih terdapat 101 wilayah transmigrasi yang masuk dalam kawasan serta 29 penyanggah yang belum membuat sertifikat.
“kami berharap dukungan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Luwu Timur untuk membantu masyarakat yang masih belum mendapatkan sertifikat” harapnya.
Acara penyerahan tersebut di hadiri oleh Asisten Administrasi Umum Nursih Hariani,
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Perindustrian Kamal Rasyid, Perwakilan BPN, Camat Malili Umar Hasan Dalle, serta Kepala Desa Harapan Mustakim.
Tanah Restan (R) adalah tanah sisa pembagian lahan di dalam Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah,
Dalam istilah Tanah Restan melekat di bagi warga tranamigrasi tak terkecuali warga transmigrasi di Kabupaten Luwu Timur, penuh misteri sehingga Motif buat pedamai atau buat berita acara dilaksanakan secara dor to Dor. Distransnakerin Lutim di Pertanyakan
Namun dibalik misteri Tanah Restan yang belum di manfaatkan dapat diberikan secara warga trasmigrasi belum terpaecahkan beberapa Kepala Keluarga (KK) sebagai peserta Transmigrasi yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati atau Walikota yang berpedoman kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Misalnya yang terjadi pada Status tanah lahan Transmigrasi UPT SP II Lampia Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Tinggal nama Transmigrasi karena kenyataannya sudah di jual belikan oleh yang dilakukan oknum tertentu.
Mengingat lahan transmigrasi sejak tahun1999/ 2000 berdasarkan Rekomendasi Bupati sk Bupati Luwu Utara no 593/230/ Tatapem tanggal 12 juni 2000 dan sk gubernur Sulsel no.1430/V/ tahun 2007 tanggal 07 Mei 2007.
Adapun tanah untuk pemukiman transmigrasi seluas 1774 Ha sekarang lokasi tersebut sdh wilayah kabupaten luwu timur dari lokasi tanah tersebut untuk pekarangan 425,4 Ha sesuai peta bidang No. 0088/2007 tanggal 04 juni 2007 dan sisanya seluas 1348,6 Ha untuk lahan usaha.
Salah satu warga trasmigrasi eks Timor Timur Abd Hafid sempat dikonfirmasi, membeberkan ia telah mengurus sertifikat kepelikan namun sertipikat yang diurusnya belum keluar.
“Saya sudah beberapa kali urus sertipikat tapi hanya yang keluar sertipikatnya tidak berbayar tapi tapi tidak sesuai dengan lokasinya dan serpikat yang sudah dibayar belum keluar padahal sudah lunas,” ucap hafid warga transmigrasi eks Timtim.
Sementara adanya Indikasi warga eks Timur Timur, bahwa mereka merasakan betapa berat jalan yang mereka harus tempuh untuk memastikan kelangsungan nasib mereka di lokasi mereka sendiri.
Lokasi yang sebelumnya diserahkan oleh pemerintah yang kala itu tahun 2007 yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Selatan H.M Amin Syam dengan ukuran keseluruhan 1774 Ha.
Menurut Nurdin selaku kepala kampung eks warga Timur Timur, mengungkap bahwa ada ketidak sesuaian ukuran awal dengan sertifikat yang terbit. Bulan yang lalu.
” Kami bingung juga melihat ukuran lahan kami dalam sertifikat yang terbit, Karena pembagian awal tahun 2007 itu warga transmigran mendapat lahan usaha dan lahan perumahan dengan dengan 50×100 untuk lokasi perumahan dan 50×100 untuk lahan usaha, namun dalam sertifikat ukuran ada yang antara 3000 dan 4000 m2, seharusnya 5000m2″ ungkapnya
Lebih lanjut Nurdin mengungkapkan bahwa para warga transmigran juga pertanyakan terkait pungutan biaya penerbitan sertifikat sementara kondisi ekonomi warga seharusnya mendapat perhatian.
” Kami bayar lima ratus ribu pak untuk biaya sertifikat lahan usaha dan lahan pekarangan per KK, namun yang terbit hanya sertifikat lahan pekarangan itupun ukuran tidak sesuai lagi, berkurang dalam sertifikat, dan kenapa sertifikat lahan usaha sampai saat ini belum ada” Bebernya yang di benarkan Amar selaku Ketua RT setempat.
Nurdin menambahkan bahwa dirinya pernah pertanyaan kepada Kepala UPT-SP 2 Lampia inisial S (Mantan red) terkait pengurangan ukuran setelah sertifikat terbit.
” Kenapa ukuran di sertifikat beda pak dengan ukuran penyerahan awal, terus bagaimana sisanya, pak S bilang tidak usami urus itu, ada yang akan uruski” Ungkap Nurdin
Ditanya soal iuran sertifikat, Nurdin mengaku di minta oleh panitia Sementara Amar yang mendampingi Nurdin mengungkapkan keprihatinan atas nasib mereka kedepan, jika terjadi pembiaran berharap ditata kembali.
“Kami saja sudah berkurang dalam volume di sertifikat yang terbit sementara kami punya anak anak yang sudah menikah tentu ingin punya lokasi membangun rumah dan lahan usaha, na lokasi kami saja berkurang sudah. Kan banyak juga dekat lokasi kami disini pak tanah negara yang sudah ada yang olah atau tata kembali peta awal lokasi lahan transmigrasi yang 1774 Ha itu” Harapnya.
Terkait hal tersebut, Dinas Transmigrasi Luwu Timur melalui Kabid Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi Raksan R. S.Sos. terkait adanya informasi pungutan pembayaran sertifikat, pihaknya tidak tau menahu dan jika itu ada kata dia.
Menurut Sekertaris PTSL BPN lutim, M.Idris, bulan yang lalu.
Idris mengatakan program ini merupakan program strategis nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Tujuannya untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis, katanya.
Selain itu, terkait adanya kekurangan volume lahan, Rakhsan menyampaikan akan melakukan pemantauan dan meminta copy sertifkat yang di maksud untuk memastikan penyebab berkurangnya ukuran yang di pertanyakan warga.
”kekurangan ukuran, kita harus cek dulu penyebabnya, apakah karena ada sungai memotong atau pembukaan jalan, pasti kita akan meminta copy sertifikat untuk memastikan dulu dan upayakan menyesuaikan ukuran dan menyampaikan perubahan kepihak Pertanahan sesuai mekanisme yang ada” Kata Rakhsan bulan yang lalu.
Atas adanya dugaan pungli tersebut yang tidak di ketahui Dinas Transmigrasi, Warga berharap pihak terkait melakukan investigasi atas dugaan adanya keterlibatan oknum tidak bertanggung jawab.
(Muh Juari )
Editor : MN Tv