Polrses pelabuhan tanjung perak meringkus komplotan gangster yang membacok scuriti.

MITRA NEGARA | Surabaya, Jawa timur .

Tujuh pemuda dari kelompok gangster (Guk-Guk) di amankan polisi terkait aksi pengeroyokan dan pembacokan di pos pakuwon city surabaya pada hari sabtu dini hari pada tanggal 26 November 2022 lalu.

Menurut Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisnto mengatakan ” Penangkapan dari 7 tersangka ini dari hasil kerja keras Anggota Polres Tanjung perak yang juga di Back,up Polda Jatim sehingga pelakunya berhasil kita ungkap di beberapa tempat 4 orang AA, KS, RA, NA, ditangkap waktu nongrong di kedai jalan luntas tambak sari surabaya jelas Anton ” ( Kamis 01/12/2022).

Lebih lanjut Anton menjelaskan pada hari sabtu 26 November 2022 sekira pukul 04:00 wib.
Sebelumnya gangster kwok-kwok berjumlah +50 kendaraan bermotor bertemu dengan ganster Guk-Guk di pom bensin deket jalan merr surabaya karena ganster mengetahui kalah jumlah mereka melarikan diri ke arah kenjeran surabaya

Setelah di pakuwon city ada salah satu scurity yg bernama RDA sedang berjaga di pos bersama temanya MD tiba-tiba di datangi tiga orang laki-laki FR, SK, dan U hendak menerobos portal hingga menabrak barier mengakibatkan FR jatuh.

Tak berselang lama datanglah ganster Guk-Guk dengan berboncengan, gerombolan Gangster Guk-Guk membawa sajam , stik golf langsung memukul dan membacok FR .

Mengetahui kejadian tersebut RDH yang sedang berjaga di pos Scurity mencoba menolongnya, namun naas dia juga kenak sebetan senjata tajam mengenai tangan kiri, tidak hanya sampai disana tersangka juga merusak pos satpam mengunakan stik golf

Anggota yang mendapatkan laporang langsung bergerak dengan Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda
Jatim untuk melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan info jelas terkait keberadaan dan identitas dari pelaku.

Dari masing masing dari tujuh tersangka berinisial, AA (21thn) Surabaya, NA(17thn) Surabaya, RA(18thn) Surabaya, KS(15thn) Surabaya, AN(17thn) Surabaya,
RR(15thn) sidoarjo, FF (15thn) sidoarjo.

Adapun barang bukti yang di amankan dalam perkara ini di antaranya CCTV TKP dan CCTV Dishub, (3) Unit sepeda motor (7) buah sajam jenis celurit dan pedang, Stik golf,
sebuah potongan besi, pecahan kaca pos satpam (9) Handpone serta hasil ver.

Sedangkan untuk pasal nantinya di jerat dengan pasal 170 KUHP Ayat (1) dan atau pasal 351 KUHP ayat (1) dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 2ayat (1) Undang-Undang darurat No12 Tahun 1951 Tentang senjata tajam.

Reporter Husni

Tinggalkan Balasan