MITRA NEGARA | Bengkulu Tengah. Kepala Desa Kertapati, BE (44) ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019, oleh Satreskrim Polres Bengkulu.
Penetapan tersangka BE berawal pihak Satreskrim Polres Bengkulu Tengah mendapat laporan dari masyarakat pada 24 September 2022 lalu.
Kasatreskrim Polres Bengkulu Tengah, Iptu Donald Sianturi menyampaikan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan didapatkan bukti BE melakukan korupsi dan saat ini perkara ini sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Tengah, pada Jumat (23/12/2022),” ujar Donald, Minggu (25/12/2022).
Diketahui, BE melakukan pengelolaan DD sendiri tanpa melibatkan para Kaur dan Kasi padahal perangkat desa tersebut telah ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan anggaran tersebut.
“Dari keterangan BE, alasannya tidak melibatkan para Kaur dan Kasi karena perangkat desa belum pernah melaksanakan pengelolaan kegiatan sehingga BE memutuskan untuk melakukan pengerjaan secara sendiri,” Kata Donald.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah, Kerugian Negara (KN) dalam kasus ini sebesar Rp 494 juta.
“Rp 494 juta ini terdiri dari dua kegiatan, pertama pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) ditemukan penyalahgunaan Rp 338 juta dan yang kedua penyertaan modal desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 109 juta,” ungkap Donald.
Kepada penyidik dan MNTV, BE mengaku, semua uang hasil korupsi tersebut digunakan BE untuk kepentingan pribadinya sendiri.
“Kita telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi, yang terdiri dari para perangkat desa, para kader Desa, supplierĀ barang, tenaga ahli dan lain sebagainya,” ujar Donald.
Atas perbuatannya ini tersangka BE dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Susyanto (SYS)