Surabaya, mitranegaragpri-ak.com,-
Setelah beberapa hari melakukan pemantauan peredaran gelap narkoba diwilayah Wonokusumo, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu, Kamis (12/01/2022) sore.
Pengedar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial F bin MR (34 tahun) Alamat Wonokusumo Jaya Surabaya.
“Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan 16 poket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 4,58 gram beserta pembungkusnya yang disimpan didalam tempat semir sepatu merk Eagle’s,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo kepada wartawan ini.
Lanjut Hendro, selain mengamankan 16 poket narkoba, petugas juga mengamankan 1 buat sekrop yang dibuat dari sedotan plastik dan korek api.
“Pengungkapan sendiri berhasil dilakukan, setelah petugas mendapat informasi adanya peredaran gelap narkoba diwilayah Wonokusumo Jaya,” jelas Hendro.
Oleh karena itu, sambung Hendro, dengan menindak lanjuti melakukan penyelidikan serta pemantauan. Dan hasilnya sudah dinyatakan A-1, langsung dilakukan penggrebekan serta penangkapan.
“Setelah berhasil ditangkap, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna di proses lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Hendro. (ifa)