Banten, mitranegaragpri-ak.com- Sadis dan menyedikan disampaikan Oleh unit perlindungan kaum perempuan dan anak dari kesatuan Satreskrim polres serang kota amankan seorang pelaku Seorang Ayah kandungnya yang begitu tega merampas kesucian anak kandungnya sendiri senin (27/02/2023) dilokasi desa mekarsari kecamatan pulomerak kota Cilegon banten
Pihak Kapolresta serang kota kombes Pol nugroho arianto melalui kasat Reskrim AKP David Adhi kusuma turut membenarkan hal tersebut.
Betul bahwa unit perlindungan perempuan telah mengamankan seorang pria yang berinisial RH(36)tahun Diduga
telah melakukan perbuatan yang sangat keji dan mampuh
menyetubuhi Anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur Ucap David
Kanit PPA IPDA febby menyampaikan pada beraawal mula kejadian pada hari kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 23:00 wib kejadian permula anak berinisial mawar yang masih berusia 13 tahun di telpon melalui Via wastsap oleh pelaku bahwah korban akan dimasukkan di pesantren dan jika di tinggal ditempat saudaranya akan merepotkan laluh sang anak pun mengikuti Apa kata pelaku kemudian pada hari sabtu Sikorban di jemput dirumah saudaranya yang beralamat di pandeglang yang akan dibawak ketempat dikediaman rumah Neneknya korban tutupnya
(Rohmad)