Miris..! Ternyata pekerja RODI masih di rasa kan karyawan dan pensiunan PT GRJ Setahun lebih tak di gaji.

Sumatera Utara, mitranegaragpri-ak.com -Karyawan dan pensiunan yang berjumlah ratusan orang resmi melaporkan PT. Gotong Royong Jaya salah satu perkebunan milik swasta yang berada di Laut Tador kabupaten Serdang Bedagai mendatangi Polda Sumatera Utara dengan Nomor Laporan : STTLP/B/203/II/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA atas dugaan tindak pidana yang tertuang dalam Undang – Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, pada hari Jumat 17/2/2023

Dalam hal ini pun mengundang perhatian publik, terutama Ormas Pemuda NKRI turut serta untuk membela para karyawan dan pensiunan PT Gotong Royong Jaya Pasalnya, sudah lebih dari setahun karyawan dan pensiunan, perusahaan PT Gotong Royong Jaya tempat mereka bekerja tidak membayarkan upah / gaji para karyawan maupun pensiunan.

Dengan didampingi Ketua Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI), Leo Siallagan dan juga selaku kuasa hukum beserta Ormas Pemuda NKRI, para Karyawan dan pensiunan itu melaporkan PT. Gotong Royong ke Polda Sumatera Utara. Terkait permasalahan yang sudah mereka laporkan, mereka berharap Polda Sumatera Utara agar serius dalam menangani persoalan yang di alami oleh para karyawan dan pensiunan PT gotong Royong Jaya, sebab mereka merasa terzalimi oleh perbuatan Perusahaan di tempat mereka bekerja.

Dalam hal ini Rustam Efendi salah seorang perwakilan dari karyawan dan pensiunan menyampaikan, mereka sudah 13 bulan dia dan karyawan lainnya tidak pernah lagi menerima gaji. “Iya, memang benar sudah 13 bulan kami tak digaji, dan untuk memenuhi kebutuhan kami sehari-hari harus mengutang sama keluarga berharap akan di ganti apabila gaji di bayar, miris nya lagi, saya sudah sering di panggil oleh pihak ke sekolah tempat anak saya menimba ilmu akibat sudah tidak mampu membayar uang sekolah,” ucap nya.

Di tempat yang sama Leo Rychart Ricardo Siallagan selaku kuasa hukum yang mendampingi dari pihak buruh dan karyawan, mengatakan, bahwa para karyawan tersebut seakan terkesan seperti pekerja paksa atau Rodi pada jaman penjajahan, di pekerja kan namun tidak di gaji dalam hal ini apa yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut sudah melanggar hak azasi manusia dan sungguh sangat tidak manusiawi.Dan sampai saat ini ada ratusan karyawan serta pensiunan belum di bayarkan gajinya oleh PT Gotong Royong Jaya.

Menurutnya, Leo Siallagan apa yang di perbuat oleh PT Gotong Royong, bahwasanya perbuatan tersebut dapat di kenakan sanksi pidana, akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga para karyawan sulit untuk memenuhi kebutuhannya hidup sehari-hari dan sudah banyak anak-anak karyawan yang putus sekolah dan sudah ada beberapa yang pensiun telah meninggal dunia.

Lantaran tidak digaji lebih dari setahun, para karyawan dan pensiunan itu sulit untuk memenuhi kebutuhan anak istrinya. Terpaksa hidup dengan mengutang kepada keluarga atau saudara mereka untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Anak-anak mereka pun sudah banyak yang putus sekolah karena tak mampu membayar uang sekolah. Ironisnya lagi, para pensiunan yang tidak digaji tersebut sudah ada yang meninggal dunia Ini kan suatu perbuatan yang zaliman,” cetus Leo Sialagan.

sambung Leo Sialagan, yang paling membuat kita gerah, bahwa tampak suatu kegiatan pertambangan galian C di lokasi HGU PT Gotong Royong tersebut. “Dimana, kegiatan pertambangan itu tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah atas HGU tersebut dan dari hasil pertambangan tersebut tidak di ketahui kemana,” ungkap Leo Sialagan.

Di tempat yang sama Ketua Umum Pemuda NKRI melalui Ketua DPW Pemuda NKRI Sumatera Utara, Zul Efendi Gultom menegaskan terkait persoalan yang di hadapi oleh karyawan dan buruh, PT Gotong Royong Jaya mengatakan bahwa kami dari Pemuda NKRI akan terus mengawal proses hukum ini di Polda Sumut agar para karyawan dan pensiunan mendapatkan hak nya dan juga mendapatkan keadilan.

“Saya meminta atensi baik dari Kementerian Tenaga Kerja, Bupati Serdang Bedagai, Gubernur Sumatera Utara Bapak Edy Rahmayadi serta Aparat Penegak Hukum lainnya, sebab dalam hal ini menyangkut warga Sumatera Utara yang terzalimi, juga terkait dengan dugaan adanya kegiatan pertambangan galian C di lahan HGU tersebut di duga tidak memenuhi syarat maupun kriteria yang telah di tetapkan oleh pemerintah.ujar nya.

( Sef,Nst)

Tinggalkan Balasan