Sumatera Utara, mitranegaragpri-ak.com- Tebing tinggi
Sutriasih mengungkapkan keresahannya di Bawaslu Kota T.Tinggi, Rabu (8/2/2023) karena merasa hak nya untuk duduk di posisi Panwaslu Kelurahan Rambung direnggut begitu saja oleh Ketua Panwaslu Kecamatan T.Tinggi Kota Syahnan Lubis. Alasan penundaan yang diungkapkan oleh Syahnan Lubis tertuang di dalam surat nomor 00012/KP.01.00/Pokja.PKD/K.SU-33.01/02/2023 , adanya tanggapan/masukan dari masyarakat menuding Sutriasih terlibat Parpol Nasdem, padahal sutriasih sudah di nyatakan lulus seleksi
Hal ini terkesan mencurigakan di dalam seleksi Panwas Kelurahan di Tebingtinggi kota. Seorang Panwas Kelurahan Rambung yang di nyatakan lulus namun pelantikan diri nya ditunda.
Ketua Panwaslu Kecamatan T.Tinggi Kota Syahnan Lubis, Kota T.Tinggi mengundang Sutriasih 3 Februari 2023 agar hadir di acara pelantikan Panwaslu Kelurahan Rambung 6 Februari 2023. Tepat di hari pelantikan, Senin 6 Februari 2023 Syahnan Lubis menyodorkan pula surat penundaan pelantikan yang menyebabkan Sutriasih pulang dengan hati perih dan penuh kecewa,padahal telah siap dengan pakaian khusus pelantikan.
Sutriasi mengatakan dengan gugup seolah menerima tamparan yang cukup keras dari Ketua Pannwslu Kecamatan T.Tinggi atas peyodoran surat penundaan pelantikan tersebut.
Padahal semua tahapan seleksi telah dilalui Sutriasih dengan susah payah, ia pulang seketika segala upaya dan mimpinya buyar.
Ketua Bawaslu Kota T.Tinggi Halda Pane, saat dikonfirmasi di ruangan Kantor Bawaslu TebingTinggi, Rabu (8/2/2023) menepis anggapan “buang badan” kisruhnya masalah penundaan pelantikan Sutriasih menjadi urusan Panwaslu Kecamatan T.Tinggi Kota.
Sejauh ini pihaknya masih menunggu klarifikasi dan masukan masyarakat yang menuding Sutriasih menjadi anggota Parpol Nasdem sehingga itu menjadi satu persyaratan yang dilanggar oleh Sutriasih.
Sebagaimana disebutkan dalam juknis pedoman Bawaslu bahwa dalam hal adanya masukan masyarakat setelah penerimaan panwaslu kelurahan dapat menunda pelantikan apabila benar masukan itu maka panwaslu kelurahan yang terpilih dapat digantikan oleh calon yang diurut selanjutnya, kata Halda.
Persyaratan normatif atas pemberkasan tidak menjadi anggota parpol telah dikuatkan oleh Sutriasih dengan pernyataan pribadi dan sudah dicek melalui aplikasi Si-Pol.
Bahkan Parpol Nasdem membenarkan hal itu namun Basraeni dan Fauji anggota Panwaslu Kecamatan T.Tinggi kota masih menunggu klarifikasi dari 2 orang pelapor lainnya yang menuding Sutriasih terlibat Parpol Nasdem.
Basreni beserta Fauji menjelaskan dihadapan wartawan, Rabu (8/2/2023) di Jalan Gotong Royong Kelurahan gambir, Kec.T.Tinggi Kota, bahwa sewaktu diadakan rapat pleno penetapan Panwaslu Kelurahan Rambung, Ketua Panwaslu Kecamatan Syahnan Lubis mengungkapkan bahwa Sutriasih terlibat parpol Nasdem, oleh petunjuk Wal Asri salah seorang komisioner Bawaslu Kota T.Tinggi, agar dicarikan bukti.
Terdapatlah di akun Facebok Sutriasih foto aktifitas Sahabat Azwar, salah seorang Anggota DPRD Kota T.Tinggi dari Partai Nasdem. Namun walaupun demikian Basreni mengaku bahwa sahabat bukan acuan mendisklaim keterpilihan Sutriasih duduk sebagai Panwaslu Kelurahan Rambung.
Bahkan Sutriasih diundang, Minggu (5/2/2023) mengikuti gladi resik pelantikan dilaksanakan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan T.Tibggi Kota, Jalan Gotong Royong, Kel. Gambir, Kota T.Tinggi Namun Syahnan Lubis tak membicarakan hal itu.
Demikian juga surat tanggapan masuk di hari yang sama Minggu (5/2/2023), pun Syahnan, Basraeni, dan Fauji tak memberitahukan itu kepada Sutriasih.
Namun Tiba-tiba pada hari pelantikan Senin pagi (6/2/2023) Syahnan menyodorkan surat penundaan pelantikan di Coffe Corner Jln Thamrin T.Tinggi tempat pelantikan berlangsung karena alasan bahwa Sutriasih terlibat parpol. akhirnya sutriasih pulang seketika dengan rasa kecewa sedih bercampur malu sebab segala upaya dan mimpinya buyar.
Hingga berita ini di turunkan, oleh awak media ketua panwaslu kelurahan “Syahnan Lubis, tak berhasil dikonfirmasi karena menurut Keterangan Basreni dan Fauji, Syahnan Lubis sedang sakit.
( Sef nst )