Sumatera Utara, mitranegaragpri-ak.com – Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Kabupaten Labuhanbatu kembali menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Bupati Labuhanbatu dan Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (02/03/2023).
JAM pernah menggelar aksi didepan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) tuntut Borther Club Station yang berada di Jalan Tugu Juang 45 Kelurahan Lobusona wajib ditutup, Kamis (18/11/2022) lalu.
Kemudian, Massa aksi kembali mempertanyakan izin yang telah dimiliki oleh Borther Club Station yang berada di Jalan Tugu Juang 45 Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Lalu, Koordinator aksi JAM, Amos P Sihombing menyampaikan, rasa kecewa akan penjelasan dua instansi yang simpang siur, yakni dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) dan Sat Pol PP akan izin yang telah dikantongi oleh Borther Club Station.
“Kami sudah demo sebelumnya, tapi nyatanya Brother Club Station tetap beroperasi. Kami dari JAM merasa kecewa akan penjelasan dua instansi yang simpang siur dari Dinas PMTSP dan Sat Pol PP akan izin yang telah dikantongi oleh Borther Club Station,” Ujarnya
Selanjutnya, Akan kesimpang siuran penjelasan dari instansi terkait, massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Kabupaten Labuhanbatu itu menyampaikan tuntutan, yakni : 1. Meminta kepada Bupati Labuhanbatu untuk memanggil dinas perizinan dan Kasat Pol PP atas simpang siurnya penjelasan keberadaan Borther Club Station di Jalan Tugu Juang 45 Lobusona. 2. Meminta kepada DPRD Labuhanbatu untuk memanggil management Borther Club Station karena tidak memiliki izin, sebagaimana keterangan surat balasan dari Dinas Perizinan bahwasanya atas nama Borther Club Station yang terletak di Jalan Tugu Juang 45 Lobusona belum mendaftarkan diri/tidak memiliki izin. 3. Meminta kepada unsur Pimpinan Daerah untuk menutup Borther Club Station yang tidak memiliki izin serta membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.
Sementara itu, Menanggapi massa aksi yang orasi di depan Kantor DPRD Labuhanbatu, Sekretaris Komisi I DPRD dari Fraksi Hanura Rudi Saragih mendatangi massa aksi dan mempersilahkan masuk untuk membahas tuntutan yang disampaikan.
Pada pertemuan pembahasan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Abdul Karim Hasibuan yang turut dihadiri Sekretaris Komisi I Rudi Saragih, Asisten I Sarimpunan Ritonga, Sekwan, perwakilan Sat Pol PP, perwakilan dari Polres dan massa aksi JAM.
Setelah itu, Dihadapan yang hadir pada pertemuan itu, Amos P Sihombing menyampaikan tujuan dan tuntutan mereka. Dirinya mengatakan dengan beroperasinya kembali Borther Club Station membuat kegaduhan.
“Kami turun kejalan dikarenakan atas kesimpang siuran izin Borther Club Station Pak. Dimana sebelumnya abang-abang kami dari Al-UOIS pernah melakukan demo besar-besaran itu uda ditutup pada tahun 2021. Selang beberapa waktu itu masih buka sampai sekarang, itu masih nyaman tidak ada penutupan. Untuk Itu kami turun meminta penjelasan dari Dinas Perizinan bahwasanya tidak ada terdaftar atas nama Borther Club Station. Lalu kami menyurati Sat Pol PP mereka mengatakan itu ada izinnya.
Lalu, Untuk itu kami meminta DPRD untuk memanggil Dinas Perizinan, Sat Pol PP dan manager Borther Club Station. Kami sebagai mahasiswa melihat Borther Club Station ini membuat kegaduhan di Kabupaten Labuhanbatu. Karna tidak ada jaminan regenerasi tidak diperbolehkan masuk,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Amos mengatakan ada mengutip pemberitaan tentang penangkapan pemilik Borther Club Station yang mana pada saat ditangkap ada didapati mengantongi narkotika.
“Ini sudah masalah serius Pak, melihat Kabupaten Labuhanbatu ini dari media sosial ini marak narkoba Pak, diberita ini Pak pemilik saat ditangkap atas kasus pemukulan di Borther Club Station terdapat mengantongi narkoba Pak. Untuk itu kami meminta bapak DPRD mengejar mengenai narkoba ini. Jadi kami menduga disana berarti dapat mengedarkan narkoba Pak,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, perwakilan dari Sat Pol PP Emi mengatakan bahwa Sat Pol PP sudah membalas surat yang sudah diterima tentang Borther Club Station, dan kemudian telah melayangkan surat ke Sat Pol PP Provinsi Sumatera Utara.
“Dalam hal ini Sat Pol PP Labuhanbatu telah melakukan balasan surat tentang Borther Club Station, kemudian telah menyurati Sat Pol PP Provinsi Sumatera Utara. Karena Borther Club Station ini usaha yang beresiko tinggi yang perizinannya melalui OSS yang wewenangnya dari Provinsi. Kami dari Sat Pol PP Labuhanbatu sifatnya menunggu balasan dari Sat Pol PP Provinsi,” ucapnya.
Kemudian Pada kesempatan itu, Asisten I Sarimpunan Ritonga mengatakan dasar dari surat Sat Pol PP adalah dari perizinannya. Maka oleh Sat Pol PP Labuhanbatu karna ini kategori usaha yang beresiko tinggi, maka itu menjadi hak dan kewenangan Provinsi.
Pertemuan pembahasan mengenai izin Borther Club Station berjalan alot, diakhir pembahasan DPRD Labuhanbatu melalui Komisi I menindaklanjuti mengagendakan memanggil untuk hadir Dinas Perizinan, Sat Pol PP dan Manager Borther Club Station pada pertemuan selanjutnya.
( Ahmad Idris)