Sumatera utara, mitranegaragpri-ak.com – Unit PPA Polres Labuhanbatu Mengadakan Mediasi Upaya Penyelesaian Secara Restorative Justice terkait kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilaksanakan dipolres labuhanbatu pada Jumat,(24/03/2023)
Kanit Unit PPA polres labuhanbatu IPTU R. Sembiring,SH menyampaikan,” dalam hal ini dilakukannya mediasi secara kekeluargaan adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan.”Tutupnya
Kemudian, Afridatul Jannah Tanjung (Ibu Korban) menyampaikan,” saya ingin meminta pertanggung jawaban seperti perjanjian perdamaian pertama yang dibuat dikantor desa Sei penggantungan pada tanggal 17 Januari 2023 yang lalu.”Ucapnya
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Neformasi Halawa, SH,C.NSP, C.HMt menyampaikan,” Hasil Mediasi hari ini tidak ada titik temu yang mana apa dikehendaki oleh keluarga korban tidak diindahkan atau tidak ada itikad baik dari pihak keluarga si pelaku sehingga mediasi tersebut Masih belum ada titik terangnya.”Bebernya
Lanjut, Kuasa Hukum Korban menambahkan,”lagi Yang perlu dipertahankan adalah nama baik keluarga dan masa depan anak, upaya pemulihan korban yang dilakukan oleh Dinas social, Peksos anak, Psikolog sangat baik untuk membantu korban sehingga kedepannya korban tidak mengalami rasa takut, cemas, khawatir, dan Pihak Dinas Sosial menambahkan untuk mempersilahkan korban datang untuk konsultasi ke Dinas Sosial atau perlindungan anak Kabupaten Labuhanbatu.
Lalu, yang mana perkara ini Masih ditangani oleh unit PPA polres labuhanbatu dan kita sebagai Pihak keluarga korban berharap yang terbaik dalam perkara ini agar dapat terselesaikan dengan baik dan keadaan korban bisa dipulihkan kembali seperti semula, selanjutnya upaya Mediasi lanjutan menyusul disampaikan oleh penyidik dan Kanit PPA Polres Labuhanbatu.”Tegasnya
(Ahmad Idris)