MEDAN, MITRA NEGARA TV _ Berjalan 4 Tahun Perusahaan PT MADINA AGRO LESTARI (PT MAL) Abaikan hak karyawan yang telah di PHK dengan cara sepihak lalu diusir Secara tidak manusiawi sampai saat ini para korban tidak ada menerima uang pesangon (31/08/2024)
Adapun pertemuan antara 10 Korban PHK dengan JULPAN HRD PT MAL di kantor dinasker atas undangan mediasi yang ke tiga kalinya melalui mediator Betty berliana sihombing, SE, SH, MM Pada tanggal 26 Agustus 2024″ Sempat di Ucapkan Oleh HRD PT MAL Dalam tawarannya menyebutkan Nominal uang sebesar kurang lebih Rp 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) Untuk dana pesangon kepada 10 orang karyawan pemanen yang sudah menjadi korban PHK dengan cara sepihak”
Lalu menurut Damianus Waruwu Ketua Dewan Pimpinan Daerah DPD Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat, LBH PKR (TIPIKOR) Kabupaten tapanuli tengah Provinsi Sumatera utara melalui Ketum Dewan Pimpinan Pusat DPP LBH PKR (TIPIKOR) Menolak atas tawaran yang disebutkan Oleh JULPAN HRD PT MAL Akan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan No. 13 tahun 2003″ yang sebagaimana para 10 karyawan pemanen adalah di PHK dengan cara sepihak” Bukan mengundurkan diri
Bersambung…
(Red SPI)