TAPTENG, MITRA NEGARA TV _ Pelaku korupsi telah mengakui sebagaimana penjelasan mantan Kades PENATIUS NDAHA Desa sihapas Kecamatan suka bangun Kabupaten tapanuli tengah Sumatera utara (15/10/2024) dirinya mengatakan dan menjelaskan bahwa telah menerima pencairan Dana Desa (DD) Pada kegiatan anggaran tahun 2021 yang akan dipergunakan untuk pembelian alat semprot, ” Jelasnya
Adapun dana ketahanan pangan tersebut yang bersumber dari dana desa terbukti dikorupsi lalu di laporkan oleh ERMANSYAH Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat DPP Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat LBH PKR (TIPIKOR) ke Poldasu namun perkaranya telah dilimpahkan di Polres tapteng” hingga sampai saat ini parah pelaku koruptor belum ada di amankan hingga masih bebas berkeliaran di dunia luas’
Dilain sisi menurut penjelasan Kanit Idik lll Tipidkor Sat Reskrim Polres Tapanuli tengah IPTU Dian Agustian Perdana, SH. ia menyampaikan saat di pertanyakan oleh pelapor melalui Via telpon seluler dengan nomor Hp/081265537** bahwa atas perkara kasus korupsi yang di laporkan oleh Ketum DPP LBH PKR (TIPIKOR) Kini parah pelaku telah mengembalikan uang ke negara, ” Terangnya
Ditempat yang terpisah Ketum LBH PKR (TIPIKOR) ERMANSYAH Angkat bicara meskipun parah pelaku korupsi telah mengembalikan uang ke Negara secara perdata Namun tidak akan bisa menghapus Pidana sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang – undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor) mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, “
Menurut, Pasal 2 mengatur tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara Pelaku yang terbukti melakukan perbuatan dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun” Antara lain dalam Pasal 3 mengatur tentang perbuatan yang menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri orang lain atau korporasi” dan putusan Mahkamah konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 mengubah status Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menjadi delik materil Putusan itu dianggap sebagai upaya untuk meminimalisir kriminalisasi terhadap aparatur sipil negara, ” Pastinya
Bersambung…
(Supriadi)