
Tulang Bawang ,mitranegaragpri-ak.Com _ menggala, Praktik penyelewengan, penyaluran BBM solar subsidi kembali dl dilakukan oleh SPBU 24.341.70 kibang Menggala kabupaten tulang bawang Praktek nakal ini terlihat pada hari Jumat 15 Agustus 2025, dengan melayani pengisian BBM jenis Solar subsidi ke puluhan jerigen kaleng yang diangkut menggunakan mobil pick-up.
Praktek tersebut terciduk langsung oleh jurnalis Media Mitra Negara Tv. Saat melakukan tugas memantau langsung ke SPBU SPBU, menyikapi kelangkaan BBM solar bersubsidi pada siang hari.
” Aneh nya lagi pengisian solar subsidi ke drigen kaleng tersebut bukan oprator atau petugas spbu, namun di lakukan oleh sopir mobil pick up itu sendiri.”
Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa SPBU 24.341.70 dalam penyaluran BBM solar subsidi lebih mengutamakan penjual ke gudang penimbunan BBM yang memang tidak jauh dari SPBU. ” Saat kami ikuti mata dan kepala sendiri yang melihat. “Ironis memang.”
Aksi ini jelas melanggar hukum dan masuk kategori penyalahgunaan BBM subsidi. Sesuai Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.
Tidak hanya pembeli, pihak SPBU yang diduga melayani pengisian jerigen kaleng dengan memakai rekomendasi milik kelompok tani itu juga bisa dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, serta Pasal 56 KUHP tentang pembantuan kejahatan.
Mengingat Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), merupakan upaya pengaturan, pengawasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran, tepat volume, tepat manfaat sesuai peruntukannya,
‘Konsumen pengguna rekomendasi dilarang memberikan, memindahtangankan, atau mengalihkan Surat Rekomendasi. Solar dan Pertalite tidak boleh diperjualbelikan kembali. Ada sanksinya, yaitu pencabutan surat rekomendasi dan/atau Pidana serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”
Selain ancaman pidana, Pertamina juga berwenang memberikan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap SPBU yang nakal.
Praktik seperti ini bukan lagi sekedar pelanggaran teknis, tapi sudah masuk ranah pidana dan merugikan negara. Aparat penegak hukum dan Pertamina wajib turun tangan serius, karena kejahatan subsidi bukan hanya persoalan ekonomi, tapi pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil.
” Bukti photo dan video serta pemberitaan ini sebagai alat bukti kami untuk lakukan langkah hukum selanjutnya.
Salam antikorupsi
Team/ N.A






