
Asososiasi Petani sawit Indônèsia (APKASINDO), Para pemimpin Perusahaan Pabrik Kelapa sawit, dan perwakilan ormas serta petani sawit di Kabupaten Bengkulu Tengah. Acara yang dilaksanakan di aula kantor Bupati Bengkulu tengah tersebut berlangsung dengan lancar , Menurut Pjs Bupati Bengkulu Tengah Dr.Heriyandi Roni,M.Si kegiatan kali ini sudah memiliki Titik temu serta menghasilkan point point kesepakatan yang di ingikan beberapa elemen yang ada.

Di tempat yang berbeda Ketua DPW APKASINDO Provinsi Bengkulu M.Jakfar , melalui Ketua DPD APKASINDO Kabupatèn Bengkulu Tengah Ihsan,SE mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan antara Bupati Bengkulu tengah dengan pimpinan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit serta perwakilan petani dan ormas maka di putuskan beberapa kesepakatan sebagai berikut
1. Perusahaan perkebunan wajib membeli TBS pekebun sesuai dengan harga yang di tetapkan Gubernur Bengkulu sesuai dengan peraturan gubernur Bengkulu No 64 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan penetapan harga pembelian TBS Kelapa sawit produksi pekebun di provinsi Bengkulu dan peraturan mentri Pertamina No 1 tahun 2018.

2. Pabrik Kelapa Sawit wajib melaksanakan kemitraan kepada kelembagaan pekebun sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Tengah No 3 Tahun 2020 secara tertulis dan diketahui oleh Bupati Bengkulu Tengah dalam Jangka waktu 14 (empat belas) hari, setelah penetapan ini.
3. Pabrik Kelapa Sawit ikut berpartisipasi aktif serta terlibat dalam Corporate Social Responsibility (CSR) dalam pembangunan ekonomi masyarakat dan lingkungan serta kepedulian sosial di Bengkulu Tengah
Di tempat yang terpisah Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat DPP Gerakan Persatuan Rakyat Indonesia Anti Korupsi (GPRI-AK) Ketum ermansyah, melalui Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DPW GPRI-AK Provinsi Bengkulu Ismail Bakaria menyampaikan bahwa point point kesepakatan ini hendaknya wajib di laksanakan oleh pengusaha pengelola Pabrik Kelapa Sawit di Bengkulu tengah khususnya dan Provinsi Bengkulu umumnya. Pihaknya mengingatkan jika di kemudian hari masih ada pihak yang lalai serta tidak mengindahkan kesepakatan ini maka Lembaga GPRI-AK akan selalu mengingatkan parah pihak instansi terkait dapat Menjalankan kesepakatan yang dimaksud
(Laporan TIM Liputan MN TV SUSYANTO)