Dinilai Ada Indikasi Kecurangan,Team Pemenangan Maita Susilawati Layangkan Gugatan.

Foto tim pemenanganya maita susilawati.

Sumut – Mitranegaragpri-ak.com
“Dinilai adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) Dasan Raja dan juga Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada saat pelaksanaan pemungutan suara yang dilaksanakan tanggal 2 Oktober 2022.

“Team Pemenangan calon kepala kampong Dasan Raja nomor urut Satu Maita Susilawati Layangkan surat Gugatan meminta kepada team Evaluasi Kecamatan dan pemerintah kota Subulussalam untuk membatalkan Hasil Perhitungan Suara serta menjadwalkan Ulang Pemilihan Kepala Kampong Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan , Kota Subulussalam, Provinsi Aceh

Gugatan itu tertuang dalam surat yang diterima awak media Mitranegatagpri-ak.com ini pada Selasa 4 Oktober 2022 yang bisa dipertangung jawabkan kebenaranya yang juga dibubuhkan tandatangan Ketua team pemenangan Maita Susilawati,” Nursiti Lela Bancin dan juga Saksi dari Pemenangan Maita Susilawati yakni Isnawi Cibro dan Wahyudi Berasa.

Berikut gugatan yang dilayangkan team pemenangan Maita Susilawati diantaranya tidak singkronnya total surat suara terpakai dengan surat undangan yang hadir yang memakai hak pilih nya serta hasil suara yang tertulis di dalam C pleno kemudian banyaknya pemilih yang memiliki KTP dan KK kampong Dasan Raja namun tidak terdaftar di DPS/DPT.

Bukan hanya itu saja team pemenangan Maita Susilawati juga menemukan kejanggalan yang tidak pernah bertempat tinggal di Kampong Dasan Raja namun terdaftar di DPS bahkan di DPT serta ikut menggunakan hak suara kemudian adanya pemilih yang tidak terdaftar di DPS dan DPT namun ikut serta memilih.

Disamping itu tidak adanya transparansi yang dilakukan oleh penyelenggara terkait pembukaan kotak surat suara lalu Keikutsertaan Ketua P2K berkampanye untuk menenangkan salah satu calon.

Lebih lanjut dalam surat gugatan itu juga diterangkan terdapat warga diluar kampong Dasan Raja ikut serta memberikan hak pilihnya dengan menggunakan nama orang lain yang telah terdaftar di DPT dibuktikan dengan daftar hadir di TPS.

Disisi lain team pemenangan juga menemukan keikutsertaan intervensi yang dilakukan P2K terhadap P2P dan KPPS terkait penyusunan dan penetapan pemilih dan pelaksanaan pemungutan suara.

Dalam poin terakhir tidak berlakunya surat keterangan domisili yang dibubuhkan tandatangan PJ Kepala Kampong Dasan Raja yang diajukan P2P kepada P2K dengan alasan tertentu.

Sumber : maita susilawati

PenulisĀ  : sugeng,s

Tinggalkan Balasan