mitranegaragpri-ak.com – Sulawesi Selatan – Maros Di lansir Dari Info Reporter Media Mitra Negara Ada Sejumlah pemilik tanah kavlin di Kabupaten Maros merasa resah dan waswas lantaran sering dihalang-halangi oleh oknum diduga mafia tanah. Senin (24/10/2022).
Lokasi tanah kavlin CV WIRAJATI tepatnya berada di Dusun Majennang, Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu diresahkan oleh beberapa pemilik tanah kavlin yang enggan disebutkan namanya mengaku pihaknya sering merasa tidak nyaman lantaran alih-alih ada pihak-pihak mengklaim sebagai kepemilikannya.
Padahal para pihak kedua atau pembeli mengaku bahwa mereka memiliki hak atas tanah kavlin tersebut karena telah membayar atau membeli secara kredit/chas melalui pemilik tanah, Najamuddin, S.sos. selaku pimpinan CV. WIRAJATI perusahaan pengembang developer yang berkantor di Jalan Poros Batangase Kostrad.
Dimana Seluruh Lahan tanah kaplin CV WIRAJATI di lokasi tersebut berdasarkan Alas Hak SHM 1550, SHM 1551, SHM 00636 serta SHM 01549 dan Garapan 4 Ha (4900 M2. 16000 M2. 20.000 M2) dinyatakan sudah habis terjual sejak tahun 2012 lalu.
Namun sejumlah pemilik tanah kavlin mengaku tidak tentran ‘waswas’ sebab adanya dugaan pihak lain yang menganggu dan mengklaim lokasi tanah kavlin tersebut
Sementara pemilik tanah kaplin mengaku jika pihaknya memiliki alah hak berdasarakan Perjanjian Kash/Kredit Kepemilikan Tanah Kavlin yang ditanda tangani oleh pihak pertama yakni Najamuddin, S.sos, sebagai Pimpinan CV. WIRAJATI.
“Saya pernah didatangi orang untuk menanyakan syatus tanah kavlin yang saya banguni rumah dan saya bilang saya hanya membeli dari Pak Najamuddin, tapi dia jawab katanya itu tidak sah,” unkap sala satu warga pemilik tanah kavlin yang enggan disebutkan namanya, Senin (24/10/2022).
Bukan hanya soal dugaan klaim tanah kavlin. Tapi juga siol spanduk bernada pengumuman yang terpasang di depan jalan masuk ke tanah kavlin pun dipertanyakan oleh penilik tanah kavlin karena kebingungan.
Kenapa tidak, bahwa tekah dijelaskan diatas tentan Alas Hak CV WIRAJATI dan telah terjual habis sejak 2012, Namun dibawahnya spanduk tersebut bertuliskan hurup warna merah waspadalah terhadap oknum yang ingin menipu.
“Waspadalah terhadap oknum yang ingin menipu dengan mengatas namakan pemilik lahan” lalu dibahnya lagi ada 2 nomor kotak person yang tidak dituliskan pemilik nomor terpasang dan telah jebol.
Mereka bingung dan waswas dikarenakan pihak kedua mengaku sudah meguasai atau memiliki lahan tersebut melalui surat perjanjian Kash/Kredit Pembeli dan CV. WIRAJATI waspada oknum ingin penipu, lalu siapa yang penipu dan tertipu di lokasi tanah kavlin yang sarat dengan tuduhan,?.
“Kami hanya bertanya? sebenarnya tulisan itu Siapa yang ditipu dan siapa yang menipu karena kami sudah menguasai lahan sesuai perjanjian kash/kredit, dari pihak CV. WIRAJATI, ” tanya salah satu pemilik tanah kavlin ditemuai media saat melakukan peninjauan langsung.
Begitupun dikemukakan oleh MJ saat ditemuai yang juga memiliki tanah Kavlin di lokasi tersebut bahwa ia menduga adanya kongkalikong dengan pihak lain dengan penada dengan mencoba menghalangi-halagi dan mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut atau dengan kata lain jika pembelian tanah dari CV WIRAJATI itu tidak sah.
“Menurut saya ini masalah ada yang oknum atau pihak lain yang coba mengklaim tanah itu dengan cara Konkalikong dengan penada,” ungkapnya.
Hingga berita diterbitkan pihak terkai atau pimpinan CV WIRAJATI sementara berusaha di konfirmasi,
(Reporter Muhammad Juari )